Lampung Utara (SL)-Sekretaritan Dewan (Sekwan) DPRD Lampung mulai menagih media yang tercatat dalam temuan BPK, hasil audit BPK Tahun anggqtan 2022 dengan rekomendasi mengembalikan uang negara tersebut kepada kas negara.
Batas waktu pelunasan terhitung sejak tanggal 4 September sampai tanggal 4 Oktober 2023. Apabila tidak dikembalikan, maka akan di proses hukum oleh Pidsus Kejari Lampung Utara.
“Saya minta tolong disampaikan di group untuk menghimbau seluruh media yang ada temuan di LHP BPK untuk segera melunaskan segera penemuan itu terhitung tanggal 4 September s/d 4 Oktober 2023,” kata Staf Humas DPRD Lampung Utara Shenny, dalan group khusus media Lampung Utara, Selasa 5 September 2023 malam.
Dari data yang dikirim Setwan, Total terdapat ada 498 media dengan total anggaran Rp963,7 juta yang harus dikembalikan.
Nominal pengembalian media bervariasi berkisar Rp300 ribu hingga Rp100-an juta. Ada beberapa media dengan nilai Rp13 juta hingga Rp50 juta, dan ada bernilai Rp125 juta tanpa jelas medianya.
“Apabila temuan tersebut tidak dikembalikan Kejari akan melanjutkan keranah pidana khusus,” katanya.
Menurut Shenny, dirinya diminta menyampaikan pengumumkan hal tersebut, atas petintah Ibu Winda Susanty, agar pengumuman itu disampaikan kepada para media.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, himbauan tersebut diminta oleh ibu Winda Susanty untuk disampaikan kepada semua media, yang medianya tertera di LHP BPK TA.2022. Atas perhatian dan pengertian nya , kami ucapkan terimakasih,” kata Shenny.
Sebelumnya ada 498 media terdata yang diduga menerima pembayaran namun tidak sesuai peruntukannya, dan menjadi temuan LHP BPK tahun anggaran 2022. (Red)