
Bandarlampung (SL)-Dugaan Pungutan Liar (pungli) atas anggaran dana advertorial di Bagian Humas DPRD Lampung diduga berlangsung secara sistematis. Kuat dugaan, pungli dilakukan itu atas sepengetahuan pengambil kebijakan di Sekretariat Dewan.
Dari data yang di himpun wartawan dilangsir pelitanusantar.com, dilakukan pemotongan kepada beberapa media online dan cetak, potongan yang dilakukan mencapai Rp2 juta permedia. Meski nilai pencairan dalam SPJ tertera Rp5 juta namun yang diberikan oleh Bagian Humas hanya Rp3 juta.
Menanggapi hal itu, Arie Kurnia, Divisi Investigasi Korupsi, Masyarakat Tranparansi Lampung (Matala), akan melaporkan dugaan itu ke Kejati Lampung. “Prilaku korup tidak mengenal tempat dan jenjang jabatan. Informasi memang sudah lama kami dengar dan bukan kasus baru. Kita akan laporkan itu ke penegak hokum, kita sedang kumpulkan data dari kawan-kawan media,” kata Arie Kurnia, Sabtu (14/10).
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung, Kherlani berjanji akan melakukan cross check mengenai dugaan adanya pemotongan dana publikasi di Bagian Humas dengan modus uang pencairan yang diberikan kepada media tidak sesuai dengan nilai yang ditandatangani di atas meterai. “Siap, Hari Senin saya check kebenarannya,” kata Kherlani.
Kherlani, mengaku menyesalkan dengan adanya keterlambatan informasi yang diterima mengenai dugaan itu. “Mestinya kemaren saya di kasih info, agar bisa langsung di tindak lanjuti,” katanya.
Sementara, Kepala Bagian Humas DPRD Lampung, Iksan ketika akan dikonfirmasi, pesan singkat yang dikirimkan tidak menjawab atau dibalas.
Alokasi anggaran di Bagian Humas DPRD Lampung di kegiatan publikasi Hasil Kegiatan DPRD Provinsi Lampung dengan nilai sebesar Rp1,155 miliar serta peliputan Kegiatan Pimpinan sebesar Rp3,2 miliar yang notabene bentuk kerjasama antara media/online dalam penerbitan advertorial bahkan iklan.
Dugaan praktiknya pemotongan, dengan modus jumlah yang diterima awak media tidak sesuai dengan kuitansi serta SPJ yang ditandatangani dengan meterai 6000. Bahkan dana Advertorial untuk media periode penerbitan Bulan Agustus lalu diketahui sedang dalam proses pencairan, namun beberapa Jurnalis yang biasa melakukan pos liputan di DPRD Lampung telah diberi tahukan oleh salah staf Kepala Bagian Humas jika terdapat pemotongan, jika media enggan memebrikan maka pencairan dipastikan dipersulit.
“Kalau soal bagian Humas DPRD Lampung meminta bagian juga dari, itu bukan hal baru, akan tetapi sejak pergantian Kabag Humas kurang lebih dua bulan ini,mengapa potongan yang di berlakukan lebih tinggi dari kebijkan sebelumnya,” kata salah satu pimpinan perusahaan Surat Kabar Harian (SKH) yang meminta namanya dirahasiakan, Jum’at (13/10) lalu.
Dia menambahkan, seharusnya Bagian Humas DPRD Lampung tidak terlalu tinggi meminta bagian dari hasil pencairan dana Advertorial maupun iklan tersebut, pasalnya selain pajak yang dibebankan ke awak media, manajemen mereka terkadang justru menaruh curiga dengan mereka, karena jumlah dana yang disetorkan ke perusahaan tidak sesuai dengan yang ditandatangani di kuitansi.
“Kadang justru kami yang dituduh oleh perusahaan kami sendiri jika uang itu kami yang mengambil, ya sebenarnya tidak bisa disalahkan jika perushaan curiga, karena nominal dalam SPJ dan kuitansi berbeda dengan yang kami setorkan,” ungkapnya.
Jika mereka menolak untuk berkomitmen,lanjutnya pada Bagian Humas DPRD Lampung, maka bisa dipastikan untuk dana advertorial berikutnya, pihak Humas tidak akan lagi melakukan kerjasama dengan mereka. “Ya mau gimana lagi, kalau kita tolak pasti di kegiatan berikutnya jangan harap bisa di ajak kerja sama lagi,” katanya. (Red/Pe-na)