Lampung Tengah, Sinarlampung.co-Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Nirlan diperiksa Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait dugaan korupsi modus pungutan liar (Pungli) di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB).
Pemeriksaan Nirlan di Kejari Lamteng adalah tindak lanjut pemeriksaan kasus dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang juga menyeret sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Lamteng.
Sekda yang dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib, namun Sekda baru hadir pada pukul 11.55 Wib, bersama seorang ajudan dan langsung memasuki ruang Kejari. Pemeriksaan Sekda menjadi puncak dari proses rangkaian penyelidikan terkait dugaan carut marut, dan pungli ditubuh KKLTB selama ini.
Nirlan diperiksa selama empat jam diruang Pidsus Kejari Lampung Tengah, dengan berpakaian dinas lengkap. Keluar ruangan pemeriksaan Sekda memilih bungkam, dan meminta wartawan bertanya kepada Kajari.
“Itu, langsung pak kajari nanti yang ngejelasin aja,” ucap Nirlan, sambil bergegas masuk ke dalam mobil lalu pergi.
Kepada wartawan, Kajari Lampung Tengah Dedi Koerniawan menyarankan wartawan untuk langsung menanyakan ke Kasi Pidsus yang menangani perkara tersebut. “Nanti konfirmasi dengan Kasi Intel ya,” katanya.
Kasi Intel Kejari, Topo Dasawulan, mengatajab bahwa pemanggilan Nirlan terkait kapasitasnya sebagai Ketua Koprasi Berjaya. Kasusnya masig dalam tahap penyelidikan.
“Intinya masih kita dalami terkait perannya di dalam KKLTB. Terkait proses, bahwa masih dalam tahap penyelidikan, ada tidaknya tindak pidana. Jadi teman-teman jaksa penyelidik masih bekerja,” katanya.
Terkait, proses penyelidikan yang bakal naik kepenyidikan, Topo menyatakan, bahwa proses yang dilakukan penyelidik Kejari telah mengarah ke sana.
“Jadi esensinya penyelidikan itu adalah menemukan adanya tidak tindak pidana. Nah, terkait arah tindak pidana atau tersangka ini, sesegera mungkin kita sampaikan. Dan ini nanti tim penyelidik yang akan menyimpulkan,” tegas topo.
Menurut Topo, bahwa hasil pemeriksaan dan pengumpulan data dari 32 OPD yang tergabung dalam KKLTB sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan dan masih berproses.
“Dari hasil pengumpulan data 32 OPD kemarin, kita masih dalami dan berproses. Karena data inikan banyak angka-angkanya, kita gak bisa asal dan masih kita hitung,” bebernya. (Red)