Pesawaran (SL) – Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung dalam sebulan berhasil menangkap puluhan pelaku kejahatan, pengguna dan pengedar Narkoba serta tindak pidana kriminal diwilayah hukum polres setempat.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, SH,MH saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (9/10). “Dalam sebulan ini kami telah berhasil mengamankan puluhan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” katanya.
Dia menyebutkan sebanyak 14 tersangka dengan 13 kasus Narkoba dengan barang bukti 37 gram jenis sabu. “Sedangkan untuk tindak pidana kriminal Polres Pesawaran mengamankan 7 orang tersangka diantaranya kasus Senjata api, penipuan dan penggelapan, jambret serta judi on line,” ujarnya.
Syaiful juga mengatakan, para bandar narkoba ini mengedarkan barang haram tersebut disebabkan, beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi juga menjadi alasan para pengedar narkoba untuk tetap menjalankan aksinya. “Lapangan pekerjaan memang bisa menjadi solusi untuk upaya pemberantasan terhadap narkoba, sebab tak jarang para bandar mengaku menjual narkoba dengan alasan dorongan faktor ekonomi,” ujarnya.
Polisi juga telah memetakan sejumlah jaringan narkoba yang menjalankan aksinya di Kabupaten Pesawaran. “Kita sudah mapping terhadap jaringan narkoba ini, tapi mereka juga selalu melakukan update terhadap jaringannya, diantaranya menggunakan orang-orang baru untuk melakukan aktifitasnya,” jelasnya.
Diketahui pada ekspose kasus penangkapan tindak penyalahgunaan narkoba selama bulan September 2018 di Polres Pesawaran, ada 14 tersangka yang diamankan dengan total jumlah barang bukti narkoba sebanyak 37 gram. Para pelaku dikenakan pasal 114 juncto 112, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fs/net)