Bandar Lampung (SL)-Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BNI Tanjung Karang. Kepastian tersangka itu menyusul keluarnya hasil audit BPK tentang nilai kerugian negara kredit fiktif Pasar Gudang Lelang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan, mengatakan penyidik Kejari Bandar Lampung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif BNI Tanjungkarang.
“Secepatnya perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan khusus. Dan kita telah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Negara pada kasus dugaan korupsi terkait kredit fiktif Bank BNI Cabang Tanjungkarang yang terjadi pada 2007 itu,” kata Helmi Hasan kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2023.
Karena itu, kata Kajari dalam waktu dekat, dalam waktu dekat akan ada penetapan Tersangka oleh penyidik Dan segera dijadwalkan kembali pemeriksaan pasa saksi serta Tersangka di tahap Penyidikan Khusus.
Namun Kajari belum mau merinci jumlah kerugian negara yang timbul dalam kasus kredit fiktif tersebut. “Betapa nilainya nanti jika sudah resmi adanya penetapan Tersangka, nanti kita sampaikan dalam konferensi Pers,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan kredit fiktif di Bank BNI Tanjung Karanhbitu terjadi pada 2007 lalu. Muncul pengajuan kredit untuk pembelian beberapa kios yang berlokasi di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, tanpa anggunan.
Meskin dalam pengajuannya tanpa ada jaminan, para debitur menerima persetujuan dari Bank BNI. Dan perjalanannya angsuran macet, dan muncul masalah kredit macet. Akibatnya Bank mengalami kerugian. (Red)