Lampung Utara (SL)-Kabupaten Lampung Utara juga memiliki persoalan Anggaran Dana Desa (ADD) terhutang seperti juga halnya dengan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung. Saat ini Dinas PMD telah mengjukan untuk 195 desa ke Bagian Keuangan. Nanti pencairannya, melalui kas daerah langsung melakukan transfer ke rekening desa,
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Habibie, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampura, Wahab, jika kabupaten ini bukan satu-satunya yang menghadapi persoalan ADD terhutang. “Yah, kabupaten kita juga memiliki persoalan yang serupa dengan kabupaten lainnya, terkait ADD terhutang,” ujar Kabid. Pemdes DPMD Lampura, Habibie, saat dikonfirmasi sinarlampung.co, Senin, (2/3/2020), di ruang kerjanya.
Dirinya mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Pemkab. Lampura, di hadapan sejumlah perangkat desa yang mempertanyakan hal itu, beberapa waktu lalu, jika Pemkab. Lampura menyampaikan dapat merealisasikannya pada Januari-Februari 2020. “Ketika itu, pihak Pemkab. Lampura menyampaikan, terkait ADD terhutang dapat direalisasikan pada Januari-Februari 2020,” kata Habibie.
Menyikapi hal itu, lanjut Habibie, pada Januari dan Februari yang lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Keuangan Pemkab. Lampura jika hutang ADD telah siap untuk dikucurkan. “Pihak keuangan telah menyatakan siap membayarnya pada Januari-Februari yang lalu. Akan tetapi, secara prosedural, pihak desa harus menyelesaikan administrasi, dalam hal ini menyelesaikan APBDesa-nya terlebih dahulu,” ujar Habibie.
Artinya, kata Habibie, meskipun hutang ADD tersebut terhitung pada tahun anggaran 2019, pihak desa harus lebih dahulu menyelesaikan dan masuk dalam APBDesa 2020. “Progressnya saat ini, sudah 195 desa yang telah kami ajukan ke bagian keuangan Pemkab. Lampura,” terang Habibie seraya menyampaikan dari jumlah 195 desa tersebut, sejumlah 175 desa mengajukan empat bulan ADD terhutang dan 20 desa mengajukan satu bulan ADD terhutang.
“Mengapa hal tersebut bisa terjadi perbedaan pengajuan, karena pada 2019 beberapa desa ada yang sudah mencairkan dana sebanyak tiga bulan dan ada yang sudah mencairkan enam bulan,” ujarnya.
Untuk tahun ini, lanjut Habibie, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya pihak Pemkab. Lampura banyak mengambil kebijakan dengan mempermudah pengajuan dengan menyertakan surat pernyataan dari desa dan kemudahan administrasi lainnya.
“Namun pada tahun ini, kebijakan dan kemudahan tersebut harus kami tiadakan dengan maksud melakukan pembinaan kepada pihak desa agar pihak desa tidak hanya menuntut hak, tapi juga menuntaskan kewajibannya,” tegas Habibie.
Untuk janji Pemkab. Lampura melakukan pelunasan sebanyak sembilan bulan, baru ada 19 desa yang telah mengajukan lima bulan ADD terhutang selanjutnya. “Pengajuan ADD terhutang dilakukan dua usulan, yakni pencairan hutang empat bulan dan pencarian hutang lima bulan. Dan 19 desa tersebut juga sudah disampaikan ke bagian keuangan,” papar Habibie.
Dalam hal mekanisme pencairannya, melalui kas daerah di bagian keuangan langsung melakukan transfer ke rekening desa. (ardi)