
Lampung Selatan (SL) -Satu dari sembilan orang yang menjadi terpidana teroris Aksi 411 dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan. Tercatat sudah dua orang dikirim ke Lapas Kalianda, setelah di vonis majelis hakim di Jakarta.
“Hingga saat ini sudah dua narapidana teroris di lapas kami,” kata Kalapas Muchlis Adjie.
Menurut Muchlis, Narapidana teroris yang terkait dengan Aksi 411 tersebut memperoleh hukuman 5 tahun penjara yakni sampai Tahun 2021. “Hukumannya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 September 2017,” katanya.
Untuk sementara, mereka menempatkan terpidana teroris tersebut di sel dekat penjagaan. “Yang baru datang pada Kamis 11 Januari ini masih sangat tertutup, sedangkan yang satunya terpidana teroris yang lama sudah mulai sosialisasi dan terbuka dengan lingkungan di Lapas,” ucapnya.
Sementara DAS, yang menjadi terpidana teroris itu menceritakan sebelum ke Lapas Kalianda, mereka ditahan di Markas Brimob. Mereka ditangkap dengan tuduhan membuat kerusuhan pada Aksi 411, meski menurutnya saat itu mereka sedang mengantar sejumlah habib berangkat ke Suriah. (nt/*)