Lampung Utara – Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis snorkling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Perkara ini terungkap saat Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK, diwakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK menggelar Konferensi Pers, Selasa (21/1/2020).
AKP Hendrik memaparkan terduga pelaku Jubaidi (40), warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja. Ia ditangkap saat mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan No.pol R 1962 DM bersama seorang kernet Teguh Oktavianto pada Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib, ketika melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kec Tanjung Raja Tujuan Desa Cahaya Negeri.
Petugas dari dinas kehutanan provinsi yang bergabung dengan anggota Polres Lampung Utara mencurigai isi angkutan kendaraan tersebut, kemudian dibuntuti dan dihentikan. Ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis snorkling diduga hasil dari pembalakan liar. Saat ditanya dokumen barang, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yg di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kec Seputih Mataram Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019,
“Kemudian kita lakukan cek di lapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di Tanjungraja. Selanjutnya terduga pelaku, seorang kernet berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna hijau, 104 Kayu bulat Snorkling berbagai ukuran, coppy Surat keterangan jalan dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019, kita bawa dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan,” tutur Kasat.
Terhadap pelaku dapat diduga melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan, Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, 00
Paling banyak Rp 2.500.000.000,” pungkas AKP Hrndrik (*)