Tanggamus (SL) – Laporan tindak penganiayaan Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus ke Polres Tanggamus sudah 14 hari belum ada kejelasan, sejak dilaporkan pada 1 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi wartawan Satrekrim Polres Tanggamus Aipda Tri Junaidi, petugas kepolisian yang menangani perkara ini hanya menjawab dengan tulisan.
“Kami masih laks riksa saksi² pak” tulisnya (Selasa, 14 Maret 2023)
Dan saat di konfirmasi kapan pihak pelapor dapat kepastian, terkait laporan yang telah dilayangkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami tidak bisa memastikan berapa lamanya, yang pasti saksi-saksi selalu berkembang” pungkasnya.
Dilain sisi Sumantri wartawan media Online WawaiNews.id menyayangkan lambannya proses penanganan laporan yang telah dilaporkan sejak awal Maret lalu. Menurut semua barang bukti seperti video aksi barbar, visum dan pendukung lainnya sudah diberikan.
“Saya sudah memberi keterangan apa yang terjadi. Tidak ada yang ditambah dan dikurangi, semua sudah dijelaskan. Tapi kenapa lama begini, setiap ditanya selalu ada saja alasannya,” ujarnya.
Sementara pihak Redaksi WawaiNews.id beranggapan Polres Tanggamus lamban dalam menangani kasus yang menimpa Kabiro/wartawannya. Pihak redaksi WawaiNews.id pesimis dalam penanganannya, berencana akan mencabut laporan yang ada di Polres Tanggamus dan akan melapor ke Polda Lampung.
“Ini kan yang dilaporkan kepala Pekon yang menganiaya wartawan saat menjalankan profesi. Redaksi sudah menyayangkan dari awal sejak SP2HP dikeluarkan terkait pasal yang dikenakan dari awal. Tapi masih menunggu keseriusan Polres Tanggamus, tapi kalo begini tentu ada pertimbangan lain,” ucap Kandar kepala Perwakilan WawaiNews.id di Lampung.
Redaksi Wawai News meminta Polres Tanggamus bisa memberi kepastian terkait pelaporan aksi barbar kepala Pekon Way Nipah.
” Kami sudah meminta wartawan Wawai News untuk menanyakan langsung ke penyidik. Tapi jawabannya ngambang, semua bukti sudah diberikan, tapi sudah 14 hari tidak ada kesimpulan. Untuk itu kami tanya kendalanya apa, biar dibantu sehingga prosesnya bisa cepat,” pungkas Kandar.
Santer terdengar di kalangan awak media Jika yang dilaporkan adalah wartawan, polisi sangat cepat bertindak. Bahkan proses peningkatan status perkara dari lidik ke sidik, bisa sangat cepat. Hanya dalam hitungan hari.
Hal ini sangat berbanding terbalik kalau pelapornya adalah seorang jurnalis. Polisi sangat lamban menanganinya. Meski semua bukti sudah diserahkan.(Wisnu/*)