Metro (SL) -Ratusan eks pedagang Taman Kota Metro menggelar unjuk rasa, menuntut Walikota dan DPRD Kota Metro, Kota Metro, untuk memberikan ijin sementara mereka berdagang. HIngga hasil uji materiil terhadap Perda rampung. Unjukrasa dipimpin korlap Yudha Saputra, Rabu, 17 Oktober 2018 pkl. 09.10 wib,
Mereka mmebentangkan spaanduk, dan berorasi di depan Kantor Walikota Metro, yang kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Kota Metro. Dalam aksinya mereka menuntut pihak Pemkot melakukan Executive Rieview terkait hak amandemen DPRD tentang Perda No. 09 tahun 2017 ( ketertiban umum kebersihan dan keindahan).
“Selain itu keluarkan Rekomendasi izin Sementara pedagang di taman Merdeka ( P2UP ) Sambil menunggu Putusan Permohonan Hak Uji Meteril dgn Judical Riview di Mahkamah Agung. Dan buatkan Rekomendasi Ke Walikota agar Menunda Pelaksanaan Perda no 09 tahun 2017 karena mengalami masalah Yuridis atau bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi,” kata Korlap Yudha Saputra.
Tuntutan lain, Pemerintah atau Walikota/DPRD beserta Stakeholder harus taat dan tunduk pada Undang Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Undang Undang. Dan Pengamanan oleh Polisi Pamong Praja kepada Pedagang ( pasal 43 ) yang seharus nya hanya Pendataan ( PP No 16 tahun 2018 ) tindakan Pol-PP adalah Ilegal, tanpa Ijin ketua Pengadilan Negeri Metro tanpa peraturan pelaksanaan Perwalian.
Unjuk rasa di gelar sekira pukul 09.10 WIB Para pengunjuk rasa berkumpul di Tugu Pena dan melaksanakan Orasi selanjutnya menuju ke kantor Pemda Kota Metro. Selanjutnya, Pada pukul 09.55 wib selanjutnya Para pengunjuk rasa (P2UP) menuju ke Gedung DPRD Kota Metro langsunh melakukan Orasi di depan Gedung DPRD kota Metro.
Dan Pukul 10.40 Wib para P2UP yang di wakili oleh Yudha Saputra dan Budi ( Ketua P2UP ) di terima Oleh Kekretaris Dewan (Sekwan) Budiono SH di Ruangan Aula DPRD Kota Metro dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Sikap dan Meminta kepada Perwakilan DPRD agar dapat mengatur Jadwal untuk mengadakan Pertemuan Khusus dgn Para P2UP terkait perda No 09 tahun 2017. (holik/kf)