Lampung Tengah (SL)-Seorang pria menyantroni agen BRI Link di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, milik Devi (21), Kamis 19 Januari 2023. Pelaku sempat melukai korban dengan pisau dan merampas uang Rp15 dalam. Pelaku Sp (31) warga asal Tegineneng, ditangkap Polisi tiga kemudian, Sabtu 21 Januari 2023.
Informadi dilokasi kejadian menyebutkan, odus pelaku pura pura mengambil uang di ATM, agen BRI milik Devi, pada Kamis sore. Pelaku datang ke BRI link dengan menggunakan motor Honda beat street warna hitam dan berpura-pura hendak menarik uang sebesar Rp10 juta.
Akan tetapi setelah korban memasukkan kartu ATM ke mesin penarik uang ternyata ditolak karena kode PIN nya salah bahkan higga tiga kali gagal. Kemudian pelaku pura pura hendak menghubungi istrinya, dan menanyakan kode Pin. Pelaku masih dilokasi dengan alasan menunggu istri sedang mandikan anak, dan menunggu sambil melihat lihat parfum.
Rupanya pelaku diam-diam mengawasi lingkungan, dan memperhatikan korban. Dan tiba tiba pelaku langsung masuk kedalam etalase sambil mengunus pisau kearah korban. Korban sempat memegang pisau hingga tangannya terluka, dan pasrah melihat pelaku mengambil uang Rp15 juta dilaci korban. Setelah pelaku pergi, korban kemudian melapor ke Polsek Bangun Rejo.
Pelaku di Tangkap
Tim Polsek Bangun REjo dan Polres Lampung Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan mengambil bukti CCTV. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan melakukan pengejaran. “Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka saat meninggalkan BRI Link pasca melakukan perampokan. Tersangka menggunakan motor beat street tanpa plat nomor dan mengenakan topi hitam serta jaket abu-abu saat melakukan perampokan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.
Setelah didapat informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Gabungan Tekab 308 berhasil menangkap SP di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti baju, celana, uang tunai, ponsel, dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. “Motifnya sendiri yakni ia nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pupuk,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rajo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Korban sebenarnya juga sempat curiga saat penarikan uang gagal, karena pelaku salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali, dan gerak geriknya mencurigakan,” Edi.
Edi menambahkan saat tersangka merangsek masuk ke dalam etalase BRI Link itu sempat berupaya menikam perut korban dengan pisau. Namun korban berhasil menepis serangan pelaku. Hingga jari-jari korban luka karena menahan tusukan pisau pelaku. Pelaku SP (31), warga Dusun Panggung Asri, Desa Marhorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. (Red)