Pesisir Barat (SL) – Proyek Swakelola Pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP Negeri 24 Krui Kabupaten Pesisir Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 diduga sarat penyimpangan.
Betapa tidak, pembangunan yang menelan Anggaran sebesar Rp500 juta lebih itu seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan di sekolah, namun justru dikerjakan oleh pihak ketiga melalui Penunjukkan Langsung (PL), oleh oknum sang Kepala Sekolah (Kepsek).
Mirisnya lagi, menurut salah satu warga, pihak ketiga yang ditunjuk langsung dalam pembangunan itu diduga merupakan suami dari sang Kepsek itu sendiri.
“Itu dikerjakan oleh suaminya buk Lesi (Kepsek), sama Yusnadi. Dan itu asli, karena Kepala sekolahnya sendiri yang ngomong sama saya. Kata buk Lesi, pokoknya saya ngak tau menau, saya terima jadinya aja,” ungkap salah satu warga, menirukan perkataan sang Kepala Sekolah, Jumat (15/9/2023).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Lesi Yulastri, selaku Kepsek SMP Negeri 24 Krui belum bisa diminta konfirmasinya. Dihubungi wartawan sinarlampung.co melalui telpon pribadinya dinomor 08218222xxxx tidak diangkat.
Begitu juga di hubungi melalui WhatsApp, meski dalam keadaan aktif namun lagi-lagi tidak ada tanggapan.
Kuat dugaan, Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Krui itu memang sengaja mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, untuk keuntungan pribadinya. (Andi)