LAMPUNGBARAT – Pengerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Way Tenong di Pekon Padang Tambak, Lampung Barat menyisakan masalah. Diduga, selain tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, pelaksana proyek diketahui melakukan pengrusakan rabat beton pada bahu Jalan Nasional tersebut.
Kerusakan yang ditinggalkan terlihat jelas di bagian sisi kanan dan kiri jalan sepanjang ratusan meter. Bekas galian pada rabat beton hanya ditutup dengan tanah, bukan dengan membeton kembali.
Diketahui proyek senilai Rp499,1 juta ini dikerjakan oleh CV Bangun Cipta Sarana. Proyek bersumber APBD Lampung Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Konsultan pengawasasnya CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023.
Akui Tidak Koordinasi, DPUPR Tolak Bertanggung Jawab
Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Alex Wijaya mengatakan, bahwa perbaikan rabat beton yang rusak karena aktivitas penggalian untuk pemasangan pipa tersebut menjadi tanggung jawab rekanan.
“Kalau perbaikannya itu tanggung jawab rekanan, masa kami dari Dinas PU yang diminta memperbaiki,” kata Alex mewakili Kepala DPUPR Lampung Barat Ansari.
Alex juga mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini dengan BPJN Wilayah II terlewatkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Way Tenong tersebut.
Namun, Alex juga menyebut bahwa pihak rekanan juga memiliki tanggung jawab, terkait dengan pemanfaatan bahu jalan nasional di sepanjang 800 meter, yang menjadi tempat pemasangan pipa yang dilakukan.
”Iya, ada yang terlewatkan khususnya terkait koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini BPJN. Memang seharusnya sebelum pembangunan dilakukan koordinasi, tetapi ada beberapa hal yang juga menjadi tanggung jawab rekanan,” kata dia.
Alex melanjutkan, koordinasi telah dilakukan dengan BPJN, dan salah satu yang dipersoalkan yakni perihal adanya rabat beton yang terpaksa dibongkar untuk melakukan proses pemasangan pipa, dan itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.(red)