Way Kanan (SL) – Satreskrim Polsek Negri Besar, Polres Way Kanan menangkap ASA (28) dan SU ( 30) warga Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Kodariah menuturkan bahwa pada Jum’at (18/05/2018) sekitar pukul 19.30, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Selamat Riyadi di Desa Sidodadi Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban pulang dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan, pintu dapur sudah terbuka menganga dalam keadaan tidak terkunci lagi, “Sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Kapolsek, Sabtu, (26-5-2018)
Atas Kejadian tersebut korban melaporkan pihak kepolisian setempat, dan korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan hanphone samsung kerugian ditaksir sekitar Rp. 2 juta rupiah.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (Hambali)