Minggu, Desember 10, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Kedari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Amankan BB 640 Gram

Juniardi by Juniardi
23 September 2023
in Headline, Kriminal, Nusantara
min read2 min
Polresta Kedari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Amankan BB 640 Gram
43
VIEWS
Share Sekarang

Kendari, sinarlampung.co-Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pengedar narkoba jenis sabu, yang dikendalikan bandar, yang menjadi narapidana di Lapas Kendari, Jum’at 22 September 2023.

Barang bujti 640 gram sabu

Dari tersangka Muh Taufik (31) Als UPI  petugas mengamankan sabu seberat 640 gram, atau setengah kilogram lebih, dikemas dalam 27 paket berbagai ukuran.

Baca Juga:

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fatturacman membenarkan penangkapan tersebut. Warga Kendari, Sulawesi Tenggara itu, sudah lama menjadi target polisi, dan baru ini tertantangkap.

“Tim Satnarkoba menangkap oelaku di Jalan Pattimura Lorong Galaxy Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Eka Faturrahman.

Menurut Eka, pelaku ditangkap dengan barang bukti diduga sabu sekitar 640 gram, Sabu tersebut dikemas dalam 27 saset kecil dan besar. “Sabu 640 gram ini disimpan pelaku di dalam jok motor. Kasusnya juga terus dikembangkan oleh anggota,” kata mantan Dirnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu.

Sementara Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri didampingi Kasi Humaw Ipda Hariddin, saat rilis di Mapolres Kendari, Sabtu 23 September 2023 siang menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku, sabu diduga berasal dari warga binaan Lapas Kendari berinisial AG.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap AG. Pelaku ini sudah dua kali menerima tempelan dari inisial AG, infonya barang dari Lapas Kendari,” ungkap Bahri.

Menurut Bahri pelaku hendak mengedarkan 640 gram sabu tersebut di Kota Kendari. Sabu itu lebih dulu diambil oleh TK sembari menunggu arahan dari AG. “Untuk diedarkan di dalam Kota Kendari, tapi sabu diamankan dulu pelaku sambil menunggu arahan AG,” ujarnya.

Saat proses penangkapan, pelaku ditemani oleh rekannya. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Kendari. “Sempat diamankan 2 orang, namun setelah kami selidiki ternyata memang yang satunya tidak ada hubungannya,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sendok shabu, satu buah tas, satu buah kantong plastik warna ungu, satu sachet plastik bening, satu buah potongan plastik warna biru.

Kemudian satu buah potongan kertas, satu buah potongan isolasi, lakban, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna silver, dab satu Unit Handphone Merk Redmi beserta SimCard

“Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya. (Red)

Berita Terkait :

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!
Bandarlampung

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

10 Desember 2023
10
Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan
Kriminal

Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

10 Desember 2023
26
Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?
Bandarlampung

Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?

9 Desember 2023
19
Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut
Bandarlampung

Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut

8 Desember 2023
32
GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi
Bandarlampung

GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi

8 Desember 2023
39
Abdul Waras Pimpin Polresta Bandar Lampung Gantikan Kombes Pol Ino
Bandarlampung

Abdul Waras Pimpin Polresta Bandar Lampung Gantikan Kombes Pol Ino

8 Desember 2023
139
Load More
Next Post
IPW Apresiasi Langkah Cepat Polda Metro Jaya Proses Oknum Anggota Terlibat Kematian Tak Wajar Pelaku Bandar Narkoba

IPW Minta Propam Polri Usut Kematian Brimob Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Buka Festival Perkebunan Lampung 2023, Gubernur Arinal Harapkan Jadi Wadah bagi Industri Perkebunan, Petani, Pengusaha dan Masyarakat

Buka Festival Perkebunan Lampung 2023, Gubernur Arinal Harapkan Jadi Wadah bagi Industri Perkebunan, Petani, Pengusaha dan Masyarakat

POPULAR NEWS

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

8 November 2023
100.3k
Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

5 Januari 2023
27.5k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.8k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.7k
Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

9 November 2023
17.3k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In