Kendari, sinarlampung.co-Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pengedar narkoba jenis sabu, yang dikendalikan bandar, yang menjadi narapidana di Lapas Kendari, Jum’at 22 September 2023.

Dari tersangka Muh Taufik (31) Als UPI petugas mengamankan sabu seberat 640 gram, atau setengah kilogram lebih, dikemas dalam 27 paket berbagai ukuran.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fatturacman membenarkan penangkapan tersebut. Warga Kendari, Sulawesi Tenggara itu, sudah lama menjadi target polisi, dan baru ini tertantangkap.
“Tim Satnarkoba menangkap oelaku di Jalan Pattimura Lorong Galaxy Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Eka Faturrahman.
Menurut Eka, pelaku ditangkap dengan barang bukti diduga sabu sekitar 640 gram, Sabu tersebut dikemas dalam 27 saset kecil dan besar. “Sabu 640 gram ini disimpan pelaku di dalam jok motor. Kasusnya juga terus dikembangkan oleh anggota,” kata mantan Dirnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu.
Sementara Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri didampingi Kasi Humaw Ipda Hariddin, saat rilis di Mapolres Kendari, Sabtu 23 September 2023 siang menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku, sabu diduga berasal dari warga binaan Lapas Kendari berinisial AG.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap AG. Pelaku ini sudah dua kali menerima tempelan dari inisial AG, infonya barang dari Lapas Kendari,” ungkap Bahri.
Menurut Bahri pelaku hendak mengedarkan 640 gram sabu tersebut di Kota Kendari. Sabu itu lebih dulu diambil oleh TK sembari menunggu arahan dari AG. “Untuk diedarkan di dalam Kota Kendari, tapi sabu diamankan dulu pelaku sambil menunggu arahan AG,” ujarnya.
Saat proses penangkapan, pelaku ditemani oleh rekannya. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Kendari. “Sempat diamankan 2 orang, namun setelah kami selidiki ternyata memang yang satunya tidak ada hubungannya,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sendok shabu, satu buah tas, satu buah kantong plastik warna ungu, satu sachet plastik bening, satu buah potongan plastik warna biru.
Kemudian satu buah potongan kertas, satu buah potongan isolasi, lakban, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna silver, dab satu Unit Handphone Merk Redmi beserta SimCard
“Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya. (Red)