Bogor (SL)-Polresta Bogor Kota membongkar peredaran uang palsu (upal) dan sertifikat palsu. Dua orang tersangka UM dan HS ditangkap. Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain barang bukti printer, tinta, alat perapi uang, petugas juga menyita kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone.
“TKP di Gunung Sindur pada tanggal 2 Januari 2019 ditangkap dua orang di TKP dan didapatkan uang palsu nilai 100.000 sebanyak 1.500 lembar,” ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/2/2018) malam.
Dari kedua tersangka, Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti printer, tinta, alat perapi uang dan STNK motor. “Kita juga berhasil menyita alat pencetak uang, kemudian kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone,” ujar Ulung.
Menurut Ulung uang palsu tersebut memiliki kadar kemiripan dengan uang asli yang tinggi yakni mencapai 75 persen. Dia meyakini jika diperiksa pada malam hari uang palsu akan sulit terdeteksi.
“Kalau dilihat kasat mata kadar kemiripan hampir 75 persen mirip yang asli cuma kalau dipegang baru ketahuan bahwa itu palsu,” kata Ulung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ulung menambahkan, pelaku diketahui bahwa mereka positif mengkonsumsi narkoba. Meski demikian polisi belum memastikan apakah narkoba tersebut hanya untuk dikonsumsi atau diedarkan sebab saat ini masih tengah dilakukan pendalaman. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap otak di balik peredaran uang palsu. Penyebarannya pun kita belum mengetahui pasti tapi yang jelas ada di kota dan kabupaten Bogor,” ujar Ulung.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (Inilahonline)