Lampung Utara (SL)-Reskrim Polres Lampung Utara dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), oknum anggota LSM, karena melakukan pemerasan terhadap petani asal Lampung Tengah, di rumah makan (RM) Putri Lenggo Geni 2, Rabu 28 Agustus 2019.
Mereka Mp (45), warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, ST (39) warga Jalan Pengadilan, Mulang Maya, Ks (50) Warga Desa Mulang Maya. Kotabumi Selatan, dan DT (40) warga Jalan Sersan Laba Gole, Kotabumi Selatan. Mereka ditangkap sekira pukul 12.00 wib,
Informasi di Polres Lampung Utara menyebutkan Sat Reskrim Polres LU berhasil ungkap kasus terkait perkara TP pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHPidana jo 369 KUHPidana jo 335 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/642/ VIII/ 2019, Tanggal 28 Agustus 2019, dengan pelapor an. Nasib Subagio (47), Petani, Warga Dsn II Sidorejo Rt.011 Ds. Kusumada di Bekri Lampung Tengah.
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan Uang Rp500.000,6 unit HP merk( 1 unit oppo warna silver, 1 unit oppo warna hitam, 3 unit nokia, 1 unit samsung), satu unit R4 jenis daihatsu xenia warna hitam nopol BE-2565-MA, dab dua kartu identitas LSM, atas nama IPJI, an Kausar, MM dan PT. Jasa Sertifikasi Indonesia atas nama M Pamuji.
Sebelum OTT, awalnya anggota Sat reskrim Polres LU mendapatkan informasi dari korban Nasib, bahwa dirinya merasa terancam dan akan diperas oleh seseorang yang mengaku bernama Ahmad, dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta. Dengan alasan jika permasalahan tentang listrik di kebun milik keluarga korban ingin selesai, maka korban harus memberikan uang tersebut.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pada saat pertemuan yang dilaksanakan di RM Putri Lenggo Geni 2, pelaku berjumlah 4 orang mengancam jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp5 juta maka akan dikorankan, korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu, kepada salah satu pelaku bernama Ahmad. Saat itu, para pelaku langsung diamankan oleh anggota yang ikut berada disekitaran lokasi. Para tersangka kinii mendekam di sel Polres Lampung Utara, untuk proses lebih lanjut. (red)