Pesisisr Barat (SL)-Akhirnya mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Bambang Purwanto, menghuni sel Polres Lampung Barat, setelah Penyidik Satreskrim) melakukan pemeriksaan lanjutna, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas tahun anggaran 2017 lalu. Bambang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan resmi ditahan disel Polres Lampung Barat, sambil menunggu pelimpahan tahap II, p21. Rabu (6/11)
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, mengatakan, berkas perkara sebelumnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisisr Barat, dan kini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan tinggal menunggu jadwal untuk pelimpahan.
”Tersangka telah kami lakukan penahanan, dengan pertimbangan berkas perkara yang kami ajukan ke JPU dinyatakan P21 dan minggu depan rencananya akan kami limpahkan untuk tahap II, yang tentunya dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka maka akan lebih mempermudah untuk tahap II,” ungkap Made.
Menurut Made, selama ini dalam perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 juta tersebut, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap BP meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka. ”Pertimbangannya soal kondisi kesehatan beliau dan juga beliau sangat koperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik, setiap kita panggil beliau selalu hadir, dan tentunya ini mempermudah proses penyidikan yang kami lakukan,” kata dia.
Untuk diketahui, Dinkes Pesbar diduga telah melakukan pemotongan BOK tahun anggaran 2017 sebesar 30 persen dari total bantuan yang ada di setiap UPT Puskesmas se-kabupaten setempat. Hasil penelusuran tim, salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, seperti di salah satu Puskesmas dari plafon anggaran BOK sebesar Rp500 juta di tahun 2017 itu, hanya dikelola sekitar Rp300 juta lebih.
Itu karena sudah ada pemotongan sekitar 30 persen. Dugaan pemotongan dana BOK tersebut dilakukan langsung oleh Dinkes setempat sekitar November 2017 lalu. Tersangka atas sudah ditetapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (red/mol)