Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat mengatakan kedua pelaku yakni VS (49) dan SH (50), keduanya warga Desa Wonosari, ditangkap di kediamannya, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Motif sementara para pelaku dendam sehingga pelaku menghabisi kedua korban sekitar lima hari lalu. “Empat terduga pelaku lainnya yakni, JS, S alias PR, M dan P masih dalam pencarian petugas,” terangnya.
Dikatakan Agus, VS memiliki peran menarik dan memasukkan mayat korban ke parit serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat yang berukuran sekitar panjang 1 meter. Kemudian, SH berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat tersebut dan menarik serta memasukkan mayat korban ke parit.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda Revo 110 BK-5185-VAB warna hitam “Kedua pelaku dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya. (Red)