Tulang Bawang (SL)-Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan enam orang sedang asik pesta narkoba dalam sebuah room Karaoke Cafe Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, milik Wayan Gelong, Sabtu 5 September 2020 diri hari. Petugas juga mengamankan satu butir pil ekstasy dalam Room, dan sabu sisa pakai dalam alat hisap bong, dalam mobil Toyota Etios warna putih.
Keenam tersangka adalah Darta, warga Kecamatan Mengggala Timur, Fadillah, warga Kecamatan Banjar Agung, sedangkan Joni, Kopiah, Sam dan Tori warga Kecamatan Menggala. Para tersangka kini mendekam di Sel Poles Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Andy Siswantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, membenarkan pihaknya menangkap enam pelaku yang diduga sedang pesta narkoba di Caffe Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur milik Wayan Gelong, Sabtu (05/09/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. “Benar ada enam pelaku diamankan sedang pesta narkoba jenis sabu dan inek,” kata AKBP Andy kelalui pesan WhatsApp, Senin 7 Sepetember 2020.
Menurut Andy, awalnya petugas menerima informasi masyarakat tentang adanya cafe yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Petugas kemudian dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberannya, petugas melakukan penggerebekan.
“Kita periksa dan ditemukan barang bukti. Hasil pengembangan ditemukan barang bukti sabu dalam alat hisap bong sisa pakai, dalam mobil Toyota Etios warna putih, dan inek 1 butir dalam Room Caffe tersebut. Petugas juga mengamankan mobil xenia warna merah. Keenam orang itu kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Sementara masih lidik, pengembangan serta sidik untuk cukup bukti, belum bisa ekspose,” katanya. (junai/red)