
Bandarlampung (SL) -Polda Lampung melayangkan panggilan proses penyidikan kasus dugaan penipuan proyek Dinas PU Pesawaran, yang melibat tiga oknum anggota DPRD Pesawaran. Senin (22/1)
Polda Lampung melayangkan panggilan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Surat panggilan terhadapa tiga Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu untuk mengklarifikasi dugaan penipuan tersebut.
Mereka yang dipanggil adalah atas nama Yudiyanto, A Gunawan dan Firdayana Anggota DPRD Komisi III. Mereka dijadwalkan Pemeriksaan diminta untuk menghadap hari Senin (30/01/2018). “Surat panggilan sudah dikirim. Tinggal tunggu saja kalau sudah waktunya,” kata Pelapor Edi Suroto.
Sebelumnya, Yudiyanto selaku pihak terlapor mengaku jika permasalahan tersebut telah dikuasakan ke pengacara dan berjanji akan menyelesaikannya.
Sedangkan dalam laporan Edi Suroto korban dugaan Penipuan ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017. Edi mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran hingga merugi sekitar Rp.500jt.
Namun Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan. Melalui seluler ketika diminta tanggapan, Yudianto mengaku jika dirinya hanya meminjam Rp350jt dan sudah mencicilnya. “Tidak benar kalau saya menipu. Saya memakai uangnya Rp350 juta dan sudah dicicil. Selain itu saya juga menjamin sertifikat tanah,” sanggahnya.
Yudianto juga mengaku jika niatnya untuk mengembalikan sedang diusahakan hingga bulan depan. “Semua masalahnya sudah saya serahkan ke pengacara saya Indra dan akhir bulan dua ini dituntaskan,” Katanya waktu lalu. (Aan/Jun)