
Bandarlampung (SL)-Diam diam Penyidik Polda Lampung menghentikan proses hukum kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan adik ketua MPR RI, Zainuddin Hasan, yang juga Bupati Lampung Selatan yang dilaporkan Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi.
Laporan itu dipicu pidato Bupati Lampung Selatan pada Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu, yang terindikasi menyinggung warga Nahdiyin, karena menyebut nama Ketua PB NU Pusat Said Aqil. Bahkan usai pidato itu memicu banyak unjuk rasa di Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Proses di Polda Lampung sempat berjalan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang juga ketua DPP PAN itu terancam pidana penjara enam tahun, sesuai pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Pasal itu menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Kepastian penghentian kasus itu dibenarkan pelapor, Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. “Ya kasua sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,” kata Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1), di langsir be1.com
Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. “Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi jajaran Polda Lampung. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan. (nt/*/be1)