
Bandarlampung (SL)-Jajaran kepolisian di Lampung akan menindak tegas para pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas. Antara lain, para pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, memainkan HP saat berkendara, dan belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Suntana saat memimpin Apel Keselamatan Lalu Lintas di Lapangan Mapolda Lampung, Kamis (1/3/2018). Saat menyampaikan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas RI) Irjen Pol Royke Lumowa, Kapolda Lampung mengatakan operasi ini akan fokus beberapa tindakan pelanggaran seperti melawan arus lalu lintas hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Suntana mengatakan, operasi ini berlangsung 5–25 Maret 2018 dengan melibatkan pasukan sekitar 568 dengan rincian 94 dari satgas Polda dan 474 dari Polresta dan jajarannya. “Polisi juga bekerja sama dengan unsur-unsur dari POM TNI, baik darat, laut dan udara serta dari pemerintah daerah, mekanisme pelaksanaannya 80% pencegahan dan 20% penindakan,” katanya.
Yang juga menjadi focus operasi ini, kata Suntana, adalah pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, kendaran mengunakan/memasang rotator/lampu blitz dan sirene). “Operasi ini akan dilakukan di jalan raya, kawasan jalan tertentu yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas,” kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. “Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemeliharaan kamseltibcar lantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.
Untuk itu, Polri khususnya polantas bersama pemerintah dan stakeholder bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya melalui operasi keselamatan tahun 2018,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Korem/043 Gatam dalam melaksanakan operasi gabungan di lingkungan kantor pemerintahan. (trs/nt/*)