Minggu, Desember 10, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Diminta Segera Ungkap Otak Pencemaran Nama Baik Warga Merak

Tari Pratama by Tari Pratama
17 November 2023
in Banten, Kriminal
min read2 min
Polda Banten Diminta Segera Ungkap Otak Pencemaran Nama Baik Warga Merak

Ceo Lugas TV, Badia Sinaga, meminta Polda Banten segera ungkap Otak dibalik pencemaran nama baik warga Merak inisial V. (Ist)

66
VIEWS
Share Sekarang

Cilegon, sinarlampung.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten terus mendalami Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V. Kali ini, Pimpinan Redaksi Media Lugas Net, Badia Sinaga turut bersaksi dihadapan tim penyidik Polda Banten, Kamis (16/11/2023).

Saat dikonfirmasi wartawan, Badia Sinaga membenarkan dirinya diperiksa Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.

Baca Juga:

Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut

“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten,” Kata Badia Sinaga, Kamis (16/11).

“Saya masih percaya Polda Banten tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, di mana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka,” ujar CEO Lugas TV itu.

“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana,” tutup Badia.

Sebelumnya pada Juni 2023, ada belasan media online memberitakan perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama. Dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus. Namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.

Akhirnya korban melapor ke Dewan Pers. Selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (***)

Tags: Berita Cilegon TerkiniKasus Pencemaran nama baik

Berita Terkait :

Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan
Kriminal

Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Ditangkap di Way Kanan

10 Desember 2023
16
Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut
Bandarlampung

Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut

8 Desember 2023
30
GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi
Bandarlampung

GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi

8 Desember 2023
39
Hengki Haryadi: Kerja Profesional untuk Penuhi Amanah Jabatan Berpengalaman Dalam Reserse Kriminal, Tegakkan Nol Premanisme
Headline

Kombes Hengki Haryadi Promosi Brigjen di Bareskrim Polri

8 Desember 2023
88
Kejati Lampung Usut Lelang Proyek Rp4,4 Miliar di Pesisir Barat, Dua Pejabat PUPR dan Pokja Diperiksa
Headline

Kejati Lampung Usut Lelang Proyek Rp4,4 Miliar di Pesisir Barat, Dua Pejabat PUPR dan Pokja Diperiksa

7 Desember 2023
79
Kasat Rekrim Lampung Utara dan Lampung Tengah Dirolling
Headline

Lapor Pak Kapolda, Usut Perampokan 981 Unit Randis Aset Pemkab Lampung Utara Senilai Rp56 Miliar Yang Raib?

7 Desember 2023
159
Load More
Next Post
Kasat Reskrim Polres Metro Kopdar Bersama Pimpinan Organisasi Pers Perkuat Sinergitas 

Kasat Reskrim Polres Metro Kopdar Bersama Pimpinan Organisasi Pers Perkuat Sinergitas 

Praktik Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan

Praktik Prinsip Pendidikan yang Memerdekakan

POPULAR NEWS

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

8 November 2023
100.3k
Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

5 Januari 2023
27.5k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.8k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.7k
Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

9 November 2023
17.3k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In