Cilegon, sinarlampung.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten terus mendalami Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V. Kali ini, Pimpinan Redaksi Media Lugas Net, Badia Sinaga turut bersaksi dihadapan tim penyidik Polda Banten, Kamis (16/11/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan, Badia Sinaga membenarkan dirinya diperiksa Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.
“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten,” Kata Badia Sinaga, Kamis (16/11).
“Saya masih percaya Polda Banten tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, di mana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka,” ujar CEO Lugas TV itu.
“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.
“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana,” tutup Badia.
Sebelumnya pada Juni 2023, ada belasan media online memberitakan perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama. Dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus. Namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.
Akhirnya korban melapor ke Dewan Pers. Selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (***)