
Bandarlampung (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengamankan sembilan wanita dan seorang waria yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa wilayah Bandar Lampung, Kamis (16/11) malam.
Mereka yang terjaring diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk didata. Mereka Sumi (54), Tria (43), Nur (43), Yani (33), Bintang (30), Marnita (27), Nopri (27), Englin (26), Gemi (23), dan Irma (20).
Englin (26), PSK yang terjaring mengaku sudah memiliki pekerjaan tetap pada siang. PSK adalah pekerjaan malam hari untuk mendapatkan uang tambahan. “Ya sudah setahun ini, buat cari tambahan saja,” katanya.
Wanita yang mengaku ditangkap di sekitaran Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat itu mengaku untuk berkencan dengannya selama satu jam harus merogoh kocek Rp600 ribu, sudah termasuk tempat dan alat kontrasepsi. “Kalau mau menginap Rp1,5 juta,” kata dia.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandar Lampung, Muzarin Daud mengatakan sembilan wanita dan seorang waria tersebut ditangkap di beberapa tempat seperti, di Saburai, Bypass Jalan Soekarno-Hatta, serta di wilayah Telukbetung di seputaran hotel.
Mereka diminta menghubungi orang tua dan keluarga agar datang ke Dinas Sosial dan wajib membuat surat pernyataan diatas materai tidak mengulangi lagi. “Mereka akan dilakukan pembinaan sebelum dilepaskan. Jika lebih dari tiga kali, akan kita masukkan ke panti sosial,” katanya. (lp/nt/jun)