Tanggamus (SL)-Pj Kepala Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negri Semong (BNS) Herni (46) dan Riyan (27) pegawai Kecamatan BNS, ditangkap Tim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, saat sedang pesta sabu di salah satu kontrakan, di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Sementara dua rekan lainnya berhasil lolos.
Informasi di lokasi penggerebekan menyebutkan, Herni, Pj Kepala Pekon Tulungsari Kecamatan BNS, warga Pekon Bandar Sukabumi, itu sedang pesta narkoba, bersama rekannya bernama Riyan (27) oknum Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunuh Doh, dan dua orang lainnya.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba. “Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, Polsek Wonosobo mengamankan HR dan RY, dua terduga penyalahgunaan Sabu di salahsatu kontrakan di Pekon Soponyono,” katanya di Mapolsek Wonosobo, Rabu (21/8/19).
Menurut Iptu Amin Rusbahadi, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga Herni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan satu Pejabat Kepala Pekon/Desa di Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. Sementara RY merupakan pegawai honorer di Kecamatan BNS. “Terduga HR, merupakan PNS juga Pj. Kakon di Kecamatan BNS dan RY merupakan pegawai honorer di kantor Kecamatan BNS,” kata Amin Rusbahadi.
Amin menerangkan, sebelum penggerebegan para pelaku berempat sedang berpesta Sabu, namun pada saat penangkapan dua rekannya melarikan diri. “Sebelumnya mereka berempat, namun hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berpesta sabu sejak sore hari sekitar pukul 17.00 Wib. Namun petugas mendapatkan informasi masyarakat sekitar pukul 19.00.Wib. “Pengakuan para terduga, mereka telah memakai sabu sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu pukul 19.00 kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya telah melakukan test urine para terduga dengan hasil positif metafetamine. Dan keduanya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. “Urine kedua terduga positif sabu. Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Herni mengakui semua perbuatannya bersama rekan-rekannya, bahkan pesta sabu itu dilakukannya sejak pukul 17.00 Wib. Namun pria beranak 4 tersebut berdalih bahwa rekannya bernisial JP dengan membeli sebanyak dua paket seharga Rp1 juta rupiah. “Tadi pakai sabu sejak jam 5 sore, kawan saya yang membeli per paket Rp500 ribu. Saya sendiri 12 kali isapan, RY sebanyak 6 isapan,” ucapnya.
Herni mengaku, mengenal sabu sejak 3 bulan lalu dan menjabat Pj. Kakon juga sudah 3 bulan lamanya. Setelah ditangkap polisi, Herni dan Riyan mengaku menyesali perbuatannya. “Kenal sabu sudah 3 bulan. Kami menyesal,” ucap keduanya kompak. (Wisnu/red)