Bandarlampung (SL) -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyiapkan nama cakon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Pj. Gubernur akan segera diumumkan setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres).
“Sudah ada, tapi nunggu Keppres,” kata Tjahjo Kumolo, kepada wartawan dilangsir lampungpro.com, Jumat (26/1/2018).
Sebagaimana tahapan Pemilihan Gubernur Lampung 2018, rencananya Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo bakal cuti mulai 15 Februari 2018 dan posisinya diisi penjabat gubernur.
Meski belum bersedia menyebutkan nama, Mendagri memastikan Pj. Gubernur Lampung bukan berasal dari kepolisian seperti Pj. Gubernur Sumatera Utara yang bakal diisi Irjen Pol Martuani Sormin dan Jawa Barat Irjen Pol M. Iriawan.
“Untuk Lampung bukan dari pejabat polisi. Kebutuhan ada 17 Pj. Gubernur, yang jika dipenuhi unsur Kemendagri, maka Mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri,” kata Tjahjo.
Terkait keputusan mengangkat pejabat Polri, menurut Tjahjo setelah memperhatikan UU Polri No. 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 28. Maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan Kemendagri. Pada Pasal 2 tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan jabatan di luar polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.
Dua daerah yang akan diisi perwira tersebut sebagaimana kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik, sehingga dimungkinakan hal tersebut dijabat perwira Polri.
Kemudian, kata Tjahjo, pada permendagri No.1 Tahun 2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan posisi pj dapat diisi pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permhonan dari Mendagri. “Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas dari kepala daerah,” kata Tjahjo. (pro/nt/*)