
Lampung Utara (SL)-Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi Lampung Utara (Lampura), kembali temukan 29 paket kecil sabu tak bertuan. Temuan itu, menguatkan indikasi adanya peredaran barang haram tersebut di dalam Rutan.
Selain sabu, juga didapati pirek, satu bundel plastik klip, tujuh potongan pipet. Kesemua barang itu ditemukan didalam saku celana jeans pendek, yang diletakkan dibawah jemuran depan Blok A.
Kepala Pengamanan Rutan, Gusvendra, kepada sejumlah wartawan mengatakan, penemuan itu bermula saat Kepala Rutan mengintruksikan anggotanya untuk merazia para warga binaan. “Razia ini kerap dilakukan secara mendadak,” katanya.
Saat pemeriksaan dilakukan, lanjutnya, petugas mencurigai celana jeans pendek warna biru yang tergeletak dibawah jemuran depan Blok A. “Saat diperiksa celana itu, kami temukan barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Atas temuan itu, pihak Rutan langsung berkordinasi dan menyerahkan temuan tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Lampura. “Dengan adanya temuan ini, kami terus lebih meningkatkan pengamanan. Terlebih, tentang penggunaan dan peredaran narkoba di dalam Rutan, kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Sat Res Narkoba Polres Lampura Aiptu Djoko Susilo, menerangkan jika dilihat jumlah sabu yang ditemukan, kuat dugaan milik seorang pengedar yang akan ‘dipasarkan’ di dalam Rutan. “Kalau dilihat dari barang bukti, terindikasi milik bandar yang akan dijual di dalam Rutan,” kata Djoko.
Karena itu, tambah Djoko, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan petugas Rutan untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut. “Kami akan terus kordinasi dengan Rutan, untuk mengungkap siapa pemiiknya,” pungkas Djoko. (nt/ardi/ji)