Senin, Oktober 2, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bandarlampung

Perusahaan Penyalur BBM Wajib Setoran

Juniardi by Juniardi
15 Agustus 2017
in Bandarlampung
min read2 min
BBM

Ilustrasi (Ist)

116
VIEWS
Share Sekarang
BBM
Ilustrasi (Ist)

Bandarlampung (SL)-Semua perusahaan yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke Lampung bakal diwajibkan untuk menyetorkan wajib pungut (Wapu). Ini menyusul langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi lampung bersama lembaga legislatif yang akan segera menggodok dan membuat Peraturan Daerah (Perda) wajib Wapu tersebut.

Kepala Dinas ESDM Lampung, Prihatono G Zain mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2014 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan penyedia BBM mempunyai kewajiban untuk menyetorkan Wapu sebesar 7,5 persen dari nilai harga BBM dibayarkan dengan tepat waktu sesuai data penyaluran atau penjualan BBM industri tersebut.

Baca Juga:

Pertamax di Lampung Naik Lagi

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Di Lampung Terpantau 150 Titik Panas

Mengenai permasalahan pada PT. Perumahan Pembangunan (PP) yang saat ini sedang melaksanakan mega proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, dan terindikasi melakukan penyalahgunaan Wapu dengan perusahaan penyedia BBM industri yaitu PT. Putra Laskar Merdeka (PLM) yang menginduk di PT. Pertamina Parta Niaga Palembang.

Prihatono mengatakan, Perda yang akan dimunculkan inilah yang nantinya akan mengharuskan perusahaan memiliki Wapu. Namun, pihak legislatif sedang mencari payung hukum yang kuat untuk hal tersebut. “Kami (ESDM) hanya bisa mengimbau agar masyarakat atau perusahaan tidak membeli BBM ke perusahaan yang tidak memiliki Wapu. Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini kepada konsumen. Karena pajaknya sangat berguna untuk kontribusi pembangunan Lampung,” ungkap Prihatono, Senin (14/8).

Selain itu, ketika Perda tersebut belum muncul, pihaknya juga juga tidak dapat mempidanakan PT PLM. Karena pada dasarnya Dinas ESDM hanya bersifat mengimbau. “Karena biasanya mereka berdalih (perusahaan) memiliki izin niaga. Katakanlah izin niaga resmi yang induknya dari Jakarta lalu dibawa ke Lampung, artinya dia punya hak mutlak, hanya saja kontribusinya yang tidak ada,” paparnya.

Untuk itu, Dinas ESDM terus berupaya memberikan pengertian kepada pemakai agar tidak membeli kepada perusahaan yang tidak terdaftar memiliki Wapu. “Ini adalah upaya kami, terus untuk perusahaan dan pemasoknya, kami juga sampaikan agar mendaftar sebagai pemegang Wapu. Toh pajaknya yang bayar bukan pembeli,” katanya.

Untuk diketahui, pada Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011, Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014. Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna BBM, agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2017 tersebut, juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung. Adapun daftar perusahaan pemegang izin penjualan dan penyalur BBM wajib pungut PBBKB (WAPU-PBBKB) sebagai berikut :

Pertamina (Pesero), penyalur PT. Rachmat Putra, PT Pancaran Makmur Sejahtera. PT. Pertamina Parta Niaga, penyalur PT Surya Serba Mulya, PT Tulus Adjie Perkasa, PT Dharma Mitra Pelindo, PT. Surya Bersaudara. PT AKR Corporindo Tbk, penyalur PT AKR Corp Tbk. PT. Ocean Petro Energi, penyalur PT Fajar Putra Galunggung. PT Elnusa Petrofin, penyalur PT. Alden Pratam Putra. PT. Endo Budarto Bersaudara, Penyalur Edelweiskalas Energi (EBB)

Lingga Perdana, Penyalur PT. Linga Perdana. PT. Laros Petroleum, Penyalur PT. Laros Petroleum. PT. Jagad Nusantara Energi, Penyalur PT. Jagad Nusantara Energi. PT. Petronas Niaga Energi, Penyalur PT. Karimata Energi Persada.(*)

Tags: bbmKepala Dinas ESDM LampungTimbun BBM

Berita Terkait :

Pertamax di Lampung Naik Lagi
Bandarlampung

Pertamax di Lampung Naik Lagi

1 Oktober 2023
14
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Di Lampung Terpantau 150 Titik Panas
Bandarlampung

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Di Lampung Terpantau 150 Titik Panas

30 September 2023
22
Mewujudkan Masa Depan yang Terdidik
Bandarlampung

Mewujudkan Masa Depan yang Terdidik

30 September 2023
8
Merdeka Bermain untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
Bandarlampung

Merdeka Bermain untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

30 September 2023
9
Karakter Tulisan Berita yang Baik Menurut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Bandarlampung

Karakter Tulisan Berita yang Baik Menurut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

1 Oktober 2023
55
Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung
Bandarlampung

Viral Junior Aniaya Senior di Universitas Bandar Lampung

29 September 2023
45
Load More
Next Post
Jutaan Hektar Lahan Indonesia Dikuasai Taipan Sawit

Jutaan Hektar Lahan Indonesia Dikuasai Taipan Sawit

AKBP Budi Asrul Kurniawan Sebut Wartawan “Tai Kucing” Dan “Kelas Cacingan”

AKBP Budi Asrul Kurniawan Sebut Wartawan “Tai Kucing” Dan “Kelas Cacingan”

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
27.3k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.6k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.6k
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022
12.6k

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022
11.9k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In