Way Kanan (SL) – Pemuda berinisial ER (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan pelaku, sampai membuat korban trauma.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial D (17) melapor ke Polres Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dirinya telat datang bulan.
Korban pun menunjukkan test pack ( alat tes kehamilan) ternyata hasilnya garis 2. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.
“Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,” katanya.
Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.
“Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayahnya pun melaporkan ke Polres Way Kanan.
Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku ER langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)