Pringsewu (SL)-Tim Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap satu orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang kepala pekon (Kepala Desa,red). Pelaku J (49) ditangkap disalah satu rumah makan, dengan barang bukti Rp1 juta rupiah. Oknum anggota LSM itu sudah berulang kali meminta uang dengan modus jika diberikan akan melaporkan ke penegak hukum, Senin 19 Desember 2022.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya pada J pernah mendatangi Kepala Pekon dengan modus akan melaporkan dugaan penyeleweangan anggaran dana desa. Kepala Pekon awalnya tidak menggubris, namun J terus terus meneror Kades, hingga mendatangi rumahnya. Karena risih kerap diteror dan didatangi hingga kerumah Kepala pekon menemui J.
“Awalnya pelaku J ini meminta uang Rp3 juta. Jika tidak akan dilaporkan ke penegak hukum. Sang kepala pekon hanya menyanggupi Rp1 juta. Dan uang diterima pelaku, namun beberapa pekan kemudian, J kembali datang dan meminta sejumlah uang dengan modus yang sama. Oleh Kepala Pekon diberi Rp400 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan kata Feabo, oknum LSM itu meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala Pekon di Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran. Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan pelaku.
“Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J. Namun Beberapa Minggu kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu,” katanya.
Karena korban merasa tertekan dengan perilaku J, lalu melapor ke pihak Kepolisian. Petugas kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut. “J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta. BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku J dan barang bukti uang Rp1 juta di amankan ke Mapolres Pringsewu.“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan. Tersangka kita jerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (Red)