
Tanggamus (SL)– Tim Saber Pungli Polres Tanggamus mengamankan empat orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM), asal wilayah Tanggamus, karena memeras kepala Pekon (Desa), Banjarsari Kecamatan Talang Padang, Selasa, 12 Desember 2017.
Mereka yang diamankan adalah NE (28), warga Desa Sukajaya Kecamatan. Kedondong Kabupaten. Pesawaran, PA (22) warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Kedondong Pesawaran, NA (50) dan DA (31) warga Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, keempatnya terduga pelaku pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap korban Tubagus M. Yani.
Wakapolres Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, yang juga ketua Tim Saber Pungli Polres Tanggamus mengatakan, keempat orang itu diamankan sekitar pukul 12.00 Wib, setelah petugas menerima informasinya adanya tindak pidana pemerasan terhadap kepala pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Ya kami amankan empat orang, dan masalah ini dalam proses penyelidikan,” kata Kompol M. Budhi Setyadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Budhi Setyadi menjelaskan, semula polisi mendapatkan informasi akan ada tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Pekon. Lalu tim menidaklanjutu dengan menuju lokasi, dan dijumpai tindakan tersebut. “Benar terjadi pemerasan, lalu kami amankan mereka. Saat itu uang sudah berpindah tangan dari Kakon kepada keempat orang itu,” jelasnya.
Menurut Budhi Setyadi, uang itu baru saja diambil dari Kakon Banjar Sari Tubagus Yani, lantas dibawa di rumah DA. Uang dibungkus dengan kertas koran, diduga uang tersebut akan dibagi ke NE, PA, dan NA. Saat itulah polisi datang, dan mengamankan keempatnya.
“Selain barang bukti uang, turut diamankan 3 sepeda motor, 1 examplar surat somasi LSM yang ditujukan kepada kepala pekon banjarsari, 4 HP, tas berisikan surat milik pelaku, senjata sajam milik pelaku NA, photo digital, kamera yashica,” jelad Budhi Setyadi.
Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, menambahkan uang tersebut sejenis uang damai. Sebab keempatnya mengancam akan melaporkan masalah yang diduga mereka bermasalah ke aparat hukum. “Kegiatan yang dipermasalahkan adalah pelaksanaan PNPM 2015 yang menurut mereka bermasalah,” ujarnya.
Agar masalah ini tidak dilaporkan mereka minta uang Rp50 juta, namun Kakon Banjar Sari hanya memiliki Rp 20 juta yang lantas diberikan mereka. “Masalah ini masih dikembangkan, bagaimana modusnya, siapa saja orang yang terlibat, dan uang untuk siapa siapa saja,” terang Kompol Aditya Kurniawan.
Kabagops mengaku, hingga kini baru Kakon Banjar Sari, Talang Padang yang melaporkan kasus ini. Pihak Polres Tanggamus masih menunggu apabila ada kakon lainnya yang pernah jadi korban keempatnya dalam kasus pemerasan. “Dugaan kami ada korban lainnya, sebab jika mereka berani datangi daerah yang jauh pasti sebelumnya pernah melakukan hal serupa,” tambah Aditya Kurniawan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus Sahri, membenarkan adanya kakon yang diperas, namun mengaku belum mengetahui jelas masalahnya. “Benar, sekarang masih diproses di Polres Tanggamus, tapi bagaimana masalahnya kami belum tahu,” ujarnya. (tgs/nt)