Minggu, Desember 10, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

Ilwadi Perkasa by Ilwadi Perkasa
24 September 2023
in Headline, Nasional
min read2 min
Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman
62
VIEWS
Share Sekarang

JAKARTA – Kualitas kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan, meskipun tidak seburuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi. Ia dinilai oleh peneliti kebijakan publik telah melakkan pelanggaran etika.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar etika yang berlaku sebagai seorang Hakim MK dan, oleh karena itu, pantas dilaporkan atas pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga:

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

Menurut Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap tindakan Anwar Usman merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Pelanggaran etik yang dilakukannya dianggap cukup terang-benderang.

“Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang,” ujar Riko Noviantoro, Kamis, 21 September 2023.

Riko menyebutkan setidaknya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.

Hal ini menunjukkan bahwa ia mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.

Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.

Tindakan pelanggaran yang dilakukannya dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.

Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.

Mengingat dua bukti pelanggaran ini, Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, tindakan dapat segera diambil melalui mekanisme Dewan Etik dan kemudian diputuskan oleh Majelis Kehormatan.

Riko juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Ketua MK yang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip hakim konstitusi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkasnya.

Tags: @Mahkamah KonstitusiANWAR USMANPELANGGARAN ETIKA

Berita Terkait :

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!
Bandarlampung

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

10 Desember 2023
6
Srena Polri
Nasional

Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

9 Desember 2023
11
Anies Bawesdan
Bandarlampung

Anies Baswedan: Kereta Double Track Bakauheni-Palembang 17 Agustus 2025

9 Desember 2023
45
Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?
Bandarlampung

Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?

9 Desember 2023
19
Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember
Nasional

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

8 Desember 2023
11
Abdul Waras Pimpin Polresta Bandar Lampung Gantikan Kombes Pol Ino
Bandarlampung

Abdul Waras Pimpin Polresta Bandar Lampung Gantikan Kombes Pol Ino

8 Desember 2023
139
Load More
Next Post
Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Jadi PJ Bupati Tanggamus

Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Jadi PJ Bupati Tanggamus

Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

Proyek Gedung FKIP Universitas Lampung Fiktif?

POPULAR NEWS

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

8 November 2023
100.3k
Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

5 Januari 2023
27.5k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.8k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.7k
Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

9 November 2023
17.3k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In