Lampung Utara, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap AS (30) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, yang menjadi buron sejak delapan tahun lalu, dalam kasus perampokan.
“Tersangka atas nama AS adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan, delapan tahun lalu,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Rabu 27 September 2023.
Menurut Teddy, pelaku diamankan anggota, karna telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam. Sementara rekan-rekannya sudah menjalanin hukuman lebih dulu.
Ternyata, AS adalah pemuda yang sempat viral karena membongkar dugaan kecurangan pengecoran BBM di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai, Lampung Utara. Kasusnya juga kini di tangani Sat Reskrim Polres Lamphng Utara.
Kapolres mengatakan untuk kasus SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang diviral pelaku itu, saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus SPBU, sudah ada 5 orang yang telah dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut.” Kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pihak-pihak yang terkait telah dilakukan pemanggilan. “Kita akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas.” katanya. (Red)