Senin, Mei 29, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Eri Ramadhon by Eri Ramadhon
10 bulan ago
in Uncategorized
0
Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
0
SHARES
36
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat 29 Juli 2022.

Hadir dalam Rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga

Ini Hasil Investigasi DPRD Soal Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras yang Libatkan Oknum Kades Tanjung Rejo dan Operatornya

Kurang 1×24 Polda Metro Jaya Ringkus Pengendara Koboi Viral Bernopol Dinas Polisi Palsu di Tol Tomang

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB International Convention Center Botani Square Bogor.

ADVERTISEMENT

Kusnardi, memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi.

Inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja.

Bedanya Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun 2022.

Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.

Perubahan yang mendasar dari PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.

Dari 70 komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Jenis pupuk subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.

Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.

Yang menjadi dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut, database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.

Dalam pertemuan sebelumnya sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan Provonsi Lampung.

Dari hasil FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah:
⁃penelitian tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan kadar pati tinggi,
⁃Meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi wilayah.

Permohonan kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara nasional. (Rls/Red)

Related Posts

Ini Hasil Investigasi DPRD Soal Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras yang Libatkan Oknum Kades Tanjung Rejo dan Operatornya
Uncategorized

Ini Hasil Investigasi DPRD Soal Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras yang Libatkan Oknum Kades Tanjung Rejo dan Operatornya

11 Mei 2023
Warga Kecewa Korban Penusukan Lapor di Polsek Bengkunat Tiga Bulan Pelaku Masih Berkeliaran
Uncategorized

Kurang 1×24 Polda Metro Jaya Ringkus Pengendara Koboi Viral Bernopol Dinas Polisi Palsu di Tol Tomang

5 Mei 2023
Tersangka Mafia Umroh Residivis Gunakan Tiga Modus Polisi Juga Akan Periksa Pihak Maskapai?
Headline

Tersangka Mafia Umroh Residivis Gunakan Tiga Modus Polisi Juga Akan Periksa Pihak Maskapai?

2 April 2023
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono Geram Sidak Jalan BMBK Lamteng Rp9,9 Miliaran Asal Jadi
Uncategorized

Ketua DPRD Lamteng Sumarsono Geram Sidak Jalan BMBK Lamteng Rp9,9 Miliaran Asal Jadi

19 Maret 2023
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2023
Uncategorized

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2023

13 April 2023
Ditolak di RSJ Zaidi Ditemukan Tewas Tangan dan Kaki Terikat dengan Kepala Berdarah
Uncategorized

Nunggu Anak Pulang Sekolah Wanita di Bacok Celurit Orang Dengan Ganguan Jiwa di Sribawono

26 Januari 2023
Next Post
DPRD Way Kanan Gelar Purnabakti

DPRD Way Kanan Gelar Purnabakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022

EDITOR'S PICK

Sasaran Penimbunan Jalan Sertu di Desa Sanglar Dipercepat Untuk Persentase Pekerjaan TMMD ke-106

Sasaran Penimbunan Jalan Sertu di Desa Sanglar Dipercepat Untuk Persentase Pekerjaan TMMD ke-106

4 Oktober 2019
Proyek Didanai PT SMI Rp128 Miliar Tubaba Tak Berkualitas, Dewan Minta Tunda Pembayaran

Proyek Didanai PT SMI Rp128 Miliar Tubaba Tak Berkualitas, Dewan Minta Tunda Pembayaran

13 Maret 2019
Anggota DPRD Fraksi Nasdem Tubaba Bantah Foto Syur Yang Viral adalah Dirinya

Anggota DPRD Fraksi Nasdem Tubaba Bantah Foto Syur Yang Viral adalah Dirinya

10 April 2020
Kabupaten Lampung Selatan Terapkan New Normal, 14 Hari Kedepan Tahap Sosialisasi

Kabupaten Lampung Selatan Terapkan New Normal, 14 Hari Kedepan Tahap Sosialisasi

3 Juni 2020
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist