Bandarlampung – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengejar para penunggak pajak kendaraan hingga ke SPBU ditunda alias tidak jadi dimulai pada Selasa ini (7/11/2023).
Penundaan dilakukan lantaran SPBU yang diploting sebagai lokasi pengejaran/pendataan penunggak pajak kendaraan tidak merespon surat yang dikirimkan Pemprov Lampung.
Surat Pemprov itu sudah lama disampaikan, yakni pada 19 Oktober 2023, namun tidak kunjung dibalas oleh pihak SPBU.
“Pelaksanaannya belum hari ini karena dari beberapa SPBU yang kami surati untuk lokasinya dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan ada yang belum membalas,” kata Adi, Selasa (7/11).
Ada lima SPBU yang disurati Pemprov untuk dapat menjadi percontohan program ini. Yakni SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.(red)