Yogyakarta (SL)-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra sebut dua pelaku pembobol rumah Jaksa KPK di Wirobrajan, Yogyakarta, JN dan SIP mengaku membuang hasil curian ke sungai.
“JN dan SIP, tersangka pembobolan dan pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Yogyakarta, membuang sejumlah barang milik sang jaksa ke salah satu sungai di Yogyakarta,” jelas Nuredy di Mapolda DIY, Selasa, 03 Januari 2023.
Kombes Pol Nuredy meneruskan, pihak kepolisian masih menelusuri sungai tempat membuang barang curian kedua pelaku. Karena kedua pelaku mengaku tidak mengetahui nama sungai dimaksud. Namun, keduanya akan menunjukkan tempat pembuangan barang milik jaksa KPK tersebut.
“Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangan keduanya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji,” kata dia.
Informasi sebelumnya, JN dan SIP ditangkap anggota Polda DIY di DKI Jakarta pada Senin 02, Januari 2023 dan ditahan di Mapolda DIY. Mereka diburu polisi setelah diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.
Kedua pelaku diduga membawa kabur laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV milik jaksa KPK tersebut.
Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka, antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas tindak pidana yang diperbuat, kedua dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan. (Beritasatu/Antara/Red)