Pesawaran, sinarlampung.co – Hasil pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong, Pesawaran, senilai Rp2.039.613.604 yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran 2023 dengan pelaksana CV Alfatih Perkasa diduga bermasalah.
Pasalnya, belum sempat di-PHO, hasil rehab dan pembangunan sejumlah ruangan sarpras di SMAN 1 Kedondong tersebut sudah mengalami keretakan di beberapa titik dan tampak amburadul.

Hal itu berdasarkan pantauan awak media bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung, didampingi sejumlah dewan guru SMAN 1 Kedondong di lokasi pekerjaan, Kamis, 9 November 2023.
Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa Lampung mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan atas dasar pengaduan sumber yang meminta dirinya untuk mengkroscek pekerjaan yang ada di SMAN 1 Kedondong.
“Pengaduan dari sumber terpercaya atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Kedondong yang diduga tidak sesuai spek-nya,” ucap Faqih.
Faqih menilai, kegiatan pembangunan gedung baru dan Rehab yang ada di SMAN 1 kedondong Kabupaten Pesawaran tidak sesuai dengan Perencanaan kegiatan.
“Hal ini berdasarkan analisa secara kasat mata. Bangunan tembok gedung tersebut sudah banyak yang retak, hasil pengecatan berbayang, pemasangan keramik banyak yang kopong. Hal ini diduga dampak yang dikerjakan secara asal-asalan, bahkan tidak ada konsultan pengawas dari CV Tri panca Artha,” tegas Faqih.

Dengan kondisi pembangunan demikian, Faqih menduga pelaksana proyek tersebut hanya ingin meraup keuntungan yang besar, tanpa memperdulikan kualitas bangunan. Sehingga dalam pelaksanaannya, kata Faqih, diduga tidak berdasarkan pada mutu kerja dan besteknya.
Selain itu, lanjut Faqih, di lokasi, para pekerja terlihat tanpa mengenakan alat pengaman diri (APD) yang jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD.
Disamping itu, seperti yang disampaikan salah satu narasumber dari pihak sekolah, ada sebagian bangunan rehab yang sedang dilaksanakan bercampur menggunakan dana Komite sekolah.
Menurut keterangan sumber, ada salah satu pengawas yang dipercaya oleh CV Alfatih Perkasa bernama Sopian. Pada saat itu Sopian menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa ada beberapa titik di dalam pengerjaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut tidak masuk RAB anggaran yang ada. Sehingga Sopian mengatakan beberapa titik tersebut akan diperbaiki sekaligus dengan menggunakan dana komite.
Setelah uang senilai Rp37 juta diberikan oleh pihak sekolah kepada Sopian. Akan tetapi pekerjaan belum terselesaikan. Bahkan bukti pembelanjaan dari dana Komite tersebut tidak diberikan, hingga Sopian lengser dari proyek tersebut. Maka itu, pihak sekolah masih menunggu pertanggung jawaban dari Sopian.
Melihat persoalan tersebut, Faqih menduga adanya kesengajaan timpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan yang mengarah terjadinya unsur dugaan korupsi berjamaah.
“Maka kami secara kelembagaan akan mengagendakan unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk tidak melakukan PHO pekerjaan tersebut. Dan nanti kami kumpulkan bukti-buktinya. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di Lampung,” tutup Fakih.
Dengan adanya dugaan tersebut, awak media masih berupaya menghubungi Rama Apriditya selaku pimpinan pelaksana proyek untuk konfirmasi. Sebab saat turun ke lokasi pekerjaan, awak media hanya bertemu salah satu Humas pengawas bernama Andi. Dia mengaku tidak bisa memberi keterangan, karena posisinya yang hanya sebatas pengawas dan keamanan saja. (Mahmuddin)