
Lampung Selatan (SL) -Pelayanan publik versi Ombudsman perwakilan Lampung untuk Lampung Selatan masuk zona kuning (sedang). Standar pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu untuk kali ketiga kalinya tanpa peningkatan.
Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ketiga kalinya melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhannya masih berada di zona kuning (sedang) atau stagnan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih di tahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sebetulnya tidak sulit, karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah 3 kali dinilai sejak tahun 2015 tapi belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1/2018) lalu
Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Pemkab Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau “Zona Kuning”. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2017 lalu.
Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, menurutnya ada tidak adanya penilaian Ombudsman di dalam UU Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada. “Artinya, sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” katanya. (nt/*)