Palu (SL) – Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM , Sri Puguh Budi Utami menyatakan dari data yang ada sebelum gempa, tsunami dan likuifaksi total jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) ada di lapas Palu dan rutan sebanyak 1670 WBP dan yang sudah kembali 1092 dan masih ada 578 orang penghuni berada diluar Lapas dan Rutan.
“Mulai hari ini satgas akan melakukan penyisiran berdasarkan data yang ada alamat dan fotonya,” kata Ditjen PAS Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Petobo, ” Sabtu, (29/10).
Sri mengatakan, sampai tiga hari kedepan penghuni Lapas dan Rutan berada diluar agar segera kembali untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Ketika kata dia, sampai batas waktu ditetapkan mereka belum kembali maka kita serahkan pada pihak berwajib guna melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selama para DPO ini diluar, kata Sri, tidak dihitung sebagai masa menjalani masa pidana atau tahanan, tapi menjadi faktor penambah.
Jadi kapan mereka ditangkap disitulah dihitung masa menjalani, tetapi terhadap mereka yang sekarang kembali selama mereka diluar kita tetap perhitungkan sebagaimana mereka menjalani masa pidana atau tahanan.
“Hasil diskusi dengan direktur dan ses akan diusulkan terhadap pemerintah mereka dengan kesadaran hukum kembali untuk mendapatkan perhatian apresiasi berupa pengurangan dalam menjalani masa pidana mendapat remisi bagi mereka putusanya telah inkra”. katanya.
Kemudian kata dia, bagi wabin yang mendapat hukuman seumur hidup dan kembali, akan mendapat apresiasi dari pemerintah menjadi hukuman sementara bila waktunya sudah sampai.
“Ini akan kita usulkan terhadap pemerintah, karena kita tidak sangka dengan kesadaran hukum mereka kembali, ” katanya.
Selain itu kata dia, bagi wabin menjadi tenaga relawan guna membantu korban gempa akan pula diberikan penghargaan tentu selain pengurangan masa pidana dan hak-hak lainya misalnya dalam mengajukan pembebasan bersyarat (PB) akan dipercepat.
Dia menambahkan, wabin yang sekarang berada diluar merupakan yang terkait kasus pidana umum seperti pencurian, sedangkan terkait kasus pembunuhan dan koruptor mereka kembali.
Untuk narapidana teroris (napiter) sendiri, kata dia, sebelumnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebanyak lima orang dan satu lagi masih tersisa.
Terkait sarana infrastruktur Lapas yang rusak akibat terdampak gempa, kata dia, pemerintah sudah menggunkan anggaran optimalisasi dengan kucuran dana senilai Rp 13 miliar.
Dia mengatakan, dan akan dilakukan penunjukan langsung dalam pengerjaanya mencari pihak ketiga yang kuat finansialnya, dengan kondisi Sulteng yang belum normal.
(Tourterkini)