Mesuji (SL) – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), kantor Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUPR) Mesuji disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, penyegelan itu dilakukan diruang kepala dinas, sekretaris dan bendahara.
Di kantor DPUPR Mesuji nampak ruang depan yang terkunci dan dijaga oleh Anggota Polisi. Sementara pegawai baik PNS maupun honorer hanya terlihat beberapa orang saja bahkan mereka tidak bisa masuk ruang. “Hanya beberapa orang saja yang ngantor. Pegawai yang lain tidak tau kemana,” jelas salah satu tenaga honorer, Kamis 24/1.
Sementara salah satu staf pegawai negeri sipil Arianda mengatakan, dirinya juga tidak tahu kalau ada peristiwa ini. Sebab, saat datang dikantor sudah ada petugas yang menjaga, dan saat mau masuk tidak diperbolehkan karena masih dalam penyegelan. “Saya tidak tahu, namun yang jelas adanya peristiwa ini tentunya membuat aktivitas terganggu,” singkatnya.
Sementara, Babhinkamtimas Polsek Tanjungraya, Brigpol.l Nardi mengatakan, “Saya hanya mendapat perintah untuk menjaga kantor PUPR. Dalam rangka apa, saya tidak tau. Hanya perintah atasan, dari Kapolsek,” tukasnya.
Sebelumnya KPK telah mengelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat Mesuji dan beberapa staf honorer pada Rabu, 23 Januari 2019, pukul 19.00 WIB, dengan kronologis sebagai berikut. Sekitar Pukul 18.00 WIB, KPK menangkap 4 orang, 1 wanita 3 pria, yang diduga terindikasi korupsi. Selanjutnya Pukul 00.30 WIB KPK menjemput Bupati Mesuji Khamami, SH., dan 2 lainnya menuju Polres Mesuji, selanjutnya dibawa menuju Polda Lampung dengan menggunakan Run R4 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ada pun nama-nama yang diduga tertangkap tangan melakukan OTT ialah Bupati Mesuji Khamami SH, Najmul Fikri Kadis PU, Lutfi staf PU, Yohanes staf rumdis, Mitra honorer PU, Mitha honorer rumdis, dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris PU Mesuji. (net)