
Lampung Utara (SL)-Terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam bentuk billboard, yang terpantau sebanyak dua titik di jalur protokol Kabupaten Lampung Utara, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) kabupaten setempat mengatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bachtiar, saat ini seluruh kontestan Pilkada Lampura belumlah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Saat ini kan seluruh kontestan belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Jadi, mereka itu (balonkada) belum tentu menjadi calon peserta yang akan mengikuti Pilkada Lampura,” ujar Zainal, kepada sinarlampung.com, Kamis, (18/01/2018), via ponsel.
Dijelaskannya, pada saat bakal calon kontestan Pilkada Lampura ditetapkan sebagai calon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
“Setelah agenda tahapan penetapan dilaksanakan, maka kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Lalu, pemerintah daerah akan mendelegasikan tugas dalam hal ini Satpol-PP untuk menertibkan seluruh APK yang ada,” ungkapnya.
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran kampanye,
Zainal menyampaikan hal tersebut belumlah dapat diambil langkah penindakan. “Kita tunggu tahapan penetapan calon pada 12 Februari nanti ya,” kilah Zainal. (ardi)