Kamis, Maret 23, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
ADVERTISEMENT
Home Bandarlampung

Pakar Hukum Nilai Penahanan Ketua RT yang Bubarkan Jemaat GKKD Sumir

Tari Pratama by Tari Pratama
5 hari ago
in Bandarlampung, Kriminal
0
Pakar Hukum, Eddy Rifai.
0
SHARES
67
VIEWS
Share Sekarang

Bandar Lampung (SL)-Pakar Hukum Pidana Eddy Rifai menilai penahanan Wawan Kurniawan (42) sebagai tersangka peristiwa penghentian ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di rumah pemukiman warag oleh Polda Lampung adalah sumir.

“Perlu terus dikaji supaya tidak ada kesan kriminalisasi,” ujarnya kepada wartawan terkait ramainya reaksi masyarakat atas penangkapan ketua RT 12 Lingsuh, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung,

Baca Juga

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

Penyidik Polda menjerat Wawan tiga pasal berlapis setelah memeriksa 15 saksi, yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Wawan ditahan Polda Lampung pada Rabu malam, 15 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

Menurut Eddy, perkara ini masih sumir, kalau pakai Pasal 156a KUHP, maka harus ada pernyataan tersangka yang menyerang agama lain. Wawan membubarkan karena dianggap tempat ibadahnya belum ada izin.

“Pertanyaannya apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pasal tersebut?,” tanya Eddy Rifai. Pasal 156a bisa untuk menahan seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jika mengenakan Pasal 175 KUHP maka ada masalah izin, apakah untuk agamanya atau tempat ibadah karena gereja tidak ada izin. “Mungkin akan terjadi kontroversi di pengadilan selain ancaman hanya 1 tahun 4 bulan,” katanya.

Isi Pasal 175 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah.

Sedangkan Pasal 167 Ayat 1 KUHP, singkatnya, seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain, maka seseorang tersebut dapat diancam penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis 23 Februari 2023. Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (Red)

Tags: Eddy RifaiPembubaran gereja di Lampung

Related Posts

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kriminal

Aksi Bullying Antar Pelajar di Kotamobagu Viral, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

23 Maret 2023
Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank
Headline

Resmob Polda Metro Jaya Gulung Empat Pelaku Rampok Nasabah Bank

23 Maret 2023
Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 
Bandarlampung

Sebentar Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Tanjung Karang 

23 Maret 2023
Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job
Bandarlampung

Tersangka Sahriwansah Sudah Jadi Staf Biasa Haris Fadilah dan Hayati Non Job

23 Maret 2023
Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar
Bandarlampung

Kejati Lampung Tahan Tiga Mantan Pejabat Korupsi Uang Sampah Rp6,9 Miliar

23 Maret 2023
Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya
Kriminal

Pelaku Mutilasi Wanita jadi 62 Bagian di Sleman Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

22 Maret 2023
Next Post
Puasa Ramadhan Memajukan Peradaban Manusia

Puasa Ramadhan Memajukan Peradaban Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

19 Januari 2023
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

23 Juni 2022

Kasus Paman Yang Dituduh Perkosa Keponakan di Mesuji Ternyata Hanya Pengakuan Korban Saat Halusinasi Kesurupan

2 Juni 2022

EDITOR'S PICK

100 Journalist For Humanity Lampung Terima Bingkisan Dari BWI dan ACT

100 Journalist For Humanity Lampung Terima Bingkisan Dari BWI dan ACT

19 April 2020
Hari Pers Nasional, Supriyadi Alfian Raih Pres Card Number One

Hari Pers Nasional, Supriyadi Alfian Raih Pres Card Number One

6 Februari 2019
Kecopetan Sebelum ke Amerika

Kecopetan Sebelum ke Amerika

26 Juli 2018
Ratna Sarumpaet Dipaksa Turun dari Turkey Air Line

Ratna Sarumpaet Dipaksa Turun dari Turkey Air Line

4 Oktober 2018
Sinarlampung

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Politik
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan

© 2021 Edukasi Cerdaskan Rakyat by Sinarlampung.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist