Sumatera Utara (SL) – Sikap arogan dan temperamental yang diperlakukan oknum polisi berpangkat Bripka bernama Irvan Yuyun terhadap tetangganya Rudi Hartono Chaniago (42) warga Jalan Denai Gang Mula Jadi No. 39, Kecamatan Medan Denai, sangat mencoreng institusi Polri yang terus berbenah melindungi dan mengayomi masyarakt hingga menjadi Polri yang Promoter, semboyan yang di gaungkan dan di lakukan para petinggi kepolisian di manapun berada karena merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito selaku pucuk pimpinan tertinggi di kepolisian RI, oknum polisi yang disebut-sebut bertugas di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini tega melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa tahu apa sebabnya, tampa rasa kasihan sedikit pun terhadap orang miskin yang tak mampu.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan memar di bagian tulang rusuk lantaran disepak pelaku. Kepada wartawan, korban Rudi Hartono Chaniago, Kamis (24/) siang, mengatakan, peristiwa itu terjadi, Rabu (23/1) sekira pukul 01.00 Wib.
Saat itu korban baru saja membeli mainan becak mainan untuk anaknya yang masih kecil seharga Rp. 30000 (tiga puluh ribu rupiah) dengan seseorang pengepul barang bekas keliling (botot) selanjutnya korban pun pulang dengan menenteng becak tersebut saat melintasi Jalan Denai Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai, tiba-tiba langkahnya terhenti, dan betapa terkejutnya korban dituduh maling oleh seseorang bernama Akbar (30) merupakan anak kepala lingkungan setempat, warga jalan Denai Gang Bilal, Kecamatan Medan Denai. “Dibilangnya samaku gini ‘maling kau ya’. Mendengar itu aku tersinggung bang dan kujawab ‘apa kau bilang, aku maling ?’ Spontan kulemparkan mainan becak itu ke arahnya, namun kena kaca rumah warga sementara si Akbar langsung lari,” kata korban.
Dijelaskannya, saat itu tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menganiaya korban Tampa basa-basi dan secara membabi buta memukul dan menendang korban hingga pipi korban mengalami memar dan membiru serta tulang rusuk korban juga memar dan sampai saat ini masih terasa sakit-sakitan setelah disepak pelaku. Saat dianiaya korban mengaku tidak melawan dan memilih pulang lantaran takut karena pelaku merupakan anggota Polisi.
Selanjutnya, setelah kejadian, sorenya korban bersama istri dan anaknya membuat laporan membuat laporan ke Propam Polrestabes Medan dengan bukti laporam polisi nomor: LP/02/I/HUK.12.10/2019/Sipropam tanggal 23 Januari 2019.
“Ketika aku selesai buat laporan, Rabu malamnya aku didatangi pelaku di rumahku dan dia mengancamku. Dia bilang ‘kau bagus-bagus ya melaporkan aku ke Propam nanti kubenamkan lagi kau’,” kata korban menirukan ucapan pelaku yang mengancamnya.
Tak sampai disitu, lanjut korban, Kamis (24/1) pagi, pelaku kembali mendatangi korban, akan tetapi korban tidak berada di rumah. “Pelaku nanya sama istriku, mana Tono (korban) kubenamkan dia nanti, tengoklah,” terang korban.
Informasi yang diperoleh dari beberapa warga di tempat tinggalnya, pelaku merupakan oknum polisi yang sangat arogan dengan karakter temperament,sok, anggar status aparat kepada masyarakat di tempat tinggalnya apalagi di kampungnya sendiri. Bahkan bukan kali ini saja pelaku terlibat menyangkut masalah hukum, konon kabarnya sebelumnya ia juga pernah bermasalah dalam berbagai kasus, salah satunya dengan karyawan salah satu oknum perwira polisi di Medan ini yang kini menjadi Kapolsek di Wilkum Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Rohmad, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya esok Jumat (25/1) akan memanggil Bripka IY dan korban untuk melakukan upaya problem solving terlebih dahulu. “Besok kita panggil keduanya, ya kita upayakan dulu problem solving. Kalau nggak tercapai ya, dilanjutkan hingga sidang etik dan disiplin. Kalau masalah sanksi dan hukuman belum bisa saya katakan karena setelah putusan sidang nantinya kita kirim berkasnya ke Bidkum Poldasu dulu, baru dari sana bisa kita ketahui hukuman apa yang akan diberikan,” pungkasnya. (metrorakyat)