Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung telah menetapkan HS, oknum Dosen Kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Lampung, sebagai tersangka dalam kasus pencubulan terhadap mahasiswinya, medio November 2023.
BACA: Kasus Pencabulan Mahasiswa Bimbingan Skripsi Polda Tahan Oknum Dosen Unila
Meski menyandang status tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada 4 Agustus 2023 itu, HS masih tetap aktif melakukan aktivitas di kampus, dan belum.dilakukan penindakan pemecatan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung ihwal penetapan tersangka oknum dosen, HS dari STKIP PGRI Lampung, yang telah mencabuli mahasiswinya itu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani, melalui siaran pers, Kamis 16 November 2023.
Menurut Sely, dasar penetapan tersangka ini menjadi awalan komitmen untuk menciptakan ruang aman khususnya di lingkup kampus. Peristiwa kekerasan seksual di kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus itu tidak memiliki ruang aman, tapu justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.
“Kasus oknum dosen ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman untuk perempuan di kampus. Makna ruang aman di kampus, lanjut bukan hanya terkait kegiatan atau aktivitas secara kehadiran di lingkungan kampus,” Kata Sely.
Bahkan, lanjit Sely, pelaku adalah dari orang terdekat dan dikenali korban. Kondisi itu diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus.
Padahal, kata Sely, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi lebih luas dari sekedar ruang di dalam kampus.
“Makna ruang menunjukkan lebih kepada pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi baik di dalam atau di luar kampus,” jelasnya.
Dalam pasal 7 Permendikristek ini disebutkan salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual adalah dengan membatasi pertemuan di luar kampus,” ujarnya.
Faktanya, terjadinya kegiatan di luar kampus STKIP PGRI yang berujung pada kekerasan seksual merupakan catatan tersendiri terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan yang perlu diperhatikan oleh kampus.
Sely mengulas kasus oknum dosen HS itu dilaporkan korbam pada 4 Agustus 2023 lalu. Dan pada November 2023 oknum dosen, HS ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam jangka waktu tersebut korban mengalami ketidakpastian sekaligus penderitaan. Mengingat pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada bulan ini,” Ujarnya.
Karenanya, penetapan status tersangka HS juga harus dipahami dalam kacamata relasi kuasa. Karena terjadinya ketimpangan yang memudahkan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Karena bagi korban tindak pidana kekerasan seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial,” ungkapnya.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ UU TPKS bahwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari relasi kuasa karena memiliki kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan sehingga mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain.
“Perkumpulan Damar mendukung Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperhatikan pasal 12 sebagai pemberatan karena adanya pemanfaatan posisi, kedudukan, dan kewenangan dosen kepada korban mahasiswi,” kata Sely.
Secara tegas juga dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan penambahan 1/3 jika salah satunya dilakukan oleh pelaku yang berprofesi sebagai pendidik.
“Unsur dalam kedua pasal tersebut terpenuhi ketika mengacu pada peristiwa kekerasan seksual yang terjadi mengingat pelaku adalah dosen sedangkan korban adalah mahasiswanya,” ungkapnya.
Atas kasus ini, kata Sely, Lada dan Damar, mendorong pihak Kampus STKIP PGRI Lampung segera bersikap dan memberi sangsi tegas sang oknum dosen sebagai bukti mematuhi aturan, dan komitmen dalam memerangi kekerasan seksual terhadap perempan.
“Kami mendorong STKIP PGRI untuk melakukan pemecatan HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka. Sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum,” Kata Sely. (Red)