Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Bu Lurah Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung Rismeliyar, diduga telah menggelapkan uang insentif milik RT. Oknum Lura itu juga diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai RT 02 LK 1, pasca RT itu mengundurkan diri sejak Oktober 2022. Dan selama enam bulan itu, Lurah yang menarik insentif RT.
Sejak Januari-Juli 2023 diduga telah menerima uang insentif sebesar Rp1.700.000 dari kekosongan jabatan RT 02 LK 1. Selain Lurah nama Rismeliyar juga terdaftar sebagai penerima insentif RT. Ironisnya meski pihak kecamatan mengetahui hal ini, mereka tutup mata. “Nah ini mas lihat saja, di from insentif RT ada dua nama ibu Lurah 1, Rismeliyar SE Jabatan Lurah Kebon Jeruk dan Satu namanya sebagai penerima insentif RT 02 LK 1 Rismeliyar,” kata warga kepda wartawan.
Karena itu, warga meminta Walikota Bandar Lampung agar segera turun tangan untuk memastikan kebenaran masaalah tersebut. “Banyak mas masyarakat kebun jeruk yang mengeluh, terhadap aparatur kelurahan. Dan bukan itu saja, saya berharap Walikota turun segera cek, dan saya tahu pada from insentif RT bulan Maret 2023, ya otomatis mas Januari, Febuari April Mei, Juni 2023 ada dan dana insentif Rp1.700.000 juta kali 6 itu Rp10.200.000 kemana.? Padahal saat itu RT.02 LK.1 belum ada yang menjabat,” katanya.
Kepada wartawaan, salah satu mantan RT 02 LK 1 Kelurahan Kebon Jeruk mengatakan, pada bulan Juli 2022 menerima insentif terakhirnya. Secara lisan pada Oktober 2022 dirinya mengundurkan diri namun sampai saat ini belum menerima surat resmi dari kelurahan.
“Bulan Juli 2022 mas saya menerima insentif terakhir. Saat saya menjadi RT untuk bulan Agustus 2022 tidak mendapat insentif dan tahun 2023 tepatnya Juni atau Juli 2023 mendapat kabar melalui telfon bahwa saya masih mendapatkan insentif untuk bulan September 2022. Saya disuruh datang ke kantor kelurahan Kebon jeruk, saat itu saya di berikan uang sebanyak Rp700 ribu,” katanya.
Akan tetapi yang Rp1.000.000 jutanya lagi belum diserahkan. Pihak kelurahan melalui RT aktif meminta uang Rp1.000.000 juta tersebut yang dalam hal ini disetujui oleh Lurah dengan bahasa meminta ikhlasnya bahwa uang yang Rp1.000.000 juta tersebut untuk membantu perbaikan kelurahan yang belum beres pada saat itu.
Kebon Jeruk Selalu Bermasalah
Mantan Camat TKT H. Emrin Riadi S.Sos mengaku, tidak tahu bagaiamana nama Lurah yang jadi Pj RT itu ada di From Insentif RT. “Pada bulan Maret 2023 saya tidak mengetahui karna pada saat itu dia sakit. Yang mengurusnya Sekcam. Saya tidak tahu karna sakit pada saat itu. Yang tahu sekcam saya,” katanya singkat.
Menurutnya, jika benar demikian, Lurah Kebon Jeruk itu sudah menyalahi peraturan, apalagi sampe 6 bulan kekosongan RT dan insentifnya di terima dirinya. “Kalau setengah bulan ok wajar lah di PLT RT nya. Tapi kalau sudah 6 bulan itu jelas sudah menyalahi,” jelasnya.
Emrin menilai, di kelurahan kebon jeruk itu selalu ada masalah. Usut saja lurahnya jika bermasalah. “Saya menjadi camat 15 tahun di Bandar Lampung ini aman aman saja, dikelurahan kebon jeruk ini luar biasa bermasalah ga ada habis -habisnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Lurah Rismeliyar menyangkal bahwa pihaknya telah merangkap jabatan sebagai Rukun Tangga (RT) dan makan uang insentif RT 02 Lingkungan (LK) 1 selama enam bulan, pasca RT setempat mengundurkan diri sejak Oktober 2022. “Saya tidak makan uang insentif RT tersebut. Bendahara kelurahan yang membayarnya secara tunai dengan bukti kwitansi ke Plt Ketua RT 2 Ferdy,” katanya, kemarin dikutip dari media Online Holoindonesia.com.
Plt RT Gugup
Sementara Ferdy menjadi PLT Ketua RT 02 LK 1 sejak empat bulan terakhir. “Dari bulan Januari sampai Juni tidak ada PLT RT mas, atas nama Ferdi itu, baru 4 bulan terhitung dari bulan Juli 2023 sampai November 2023, dan warga juga tidak banyak kenal karena dia juga bukan warga sini seblumnya. Diduga Kartu Keluarganya (KK) orang BKP Kemiling kalau setahu saya,” kata Warga.
Ferdy saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp terlihat bernada gugup mengatakan, pihaknya menjadi PLT RT 02 LK 1 dari mulai Januari sampai bulan April 2023 mendapat insentif Plt sebesar Rp 1.750 ribu rupiah. Pada pertengahan bulan Mei di adakan pemilihan RT lawan kotak kosong karena warga ga ada yang mau nyalon RT. “Saya ini ga tau apa-apa? Dari bulan Januari sampai Mai merima insentif setiap bulannya Rp 1.750, sebagai PLT RT 02 LK 1 dengan bukti kwitansi,” katanya dengan nada gugup.
Inspektorat Segera Turun
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan kelarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Sedang kita mintakan klarifikasi juga ke pihak pihak terkait,” ucapnya.
Terkait sanksi, Robby mengatakan, bahwa jika terbukti ada sanksi yang sudah menanti. “Sanksi yang diberikan Mulai dari disiplin ringan (teguran) sampai dengan disiplin berat (pemberhentian) tergantung hasil pemeriksaan,” katanya. (Red)