BANDARLAMPUNG – Dwi Saraswati, mantan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung mem-perkarakan Walikota Eva Dwiana.
Ia menggugat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terregistrasi di PTUN Bandarlampung dengan nomor perkara 32/G/2023/PTUN.BL.
Kuasa hukum Dwi Saraswati, Lerry Primadhino mengatakan, gugatan yang ia layangkan menyangkut masalah surat keputusan Wali Kota Nomor 862.4/13/14.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Dwi Sarawati.
Dalam SK tersebut, Dwi Saraswati dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional di Disdukcapil menjadi pegawai pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Bandarlampung.
“Klien kami merasa dirugikan dengan pemindahan tersebut, pasalnya mempengaruhi pendapatan karena turun jabatan,” ungkapnya Kamis (21/9/2023).
Lerry mengungkapkan, kliennya diturunkan dari jabatannya lantaran diduga atau terindikasi menerima pungli sejumlah uang dari seseorang yang hendak melakukan pengurusan pindah KTP.
“Tapi dalam hal ini, pihak wali kota tidak bisa membuktikan pungli tersebut, akan tetapi justru menerbitkan SK,” ujarnya. tapi dikeluarkan SK tersebut.
Lerry menyebutkan, dalam poin gugatannya yakni membatalkan SK Wali Kota Bandarlampung, lantaran SK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, yang berhak memberhentikan atau mengangkat pegawai di Disdukcapil adalah Kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan wali kota.
“Itulah yang kita uji. Apakah SK tersebut sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.
Berikut isi beberapa poin petitum yang diajukan Dwi Saraswati di PTUN:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan, Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan, serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula, yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. (*)