Minggu, Desember 10, 2023
Sinarlampung
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Bandarlampung

Nonjob Berujung Perkara, Mantan Pegawai Disdukcapil Gugat Walikota Bunda Eva

Ilwadi Perkasa by Ilwadi Perkasa
22 September 2023
in Bandarlampung, Headline
min read2 min
Nonjob Berujung Perkara, Mantan Pegawai Disdukcapil Gugat  Walikota Bunda Eva

im kuasa hukum Dwi Saraswati (penggugat) saat dimintai keterangan di PTUN Bandarlampung, Kamis (21/9/2023).

123
VIEWS
Share Sekarang

BANDARLAMPUNG – Dwi Saraswati, mantan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung mem-perkarakan Walikota Eva Dwiana.

Ia menggugat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terregistrasi di PTUN Bandarlampung dengan nomor perkara 32/G/2023/PTUN.BL.

Baca Juga:

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

M. Ali Pimpin DPC HNSI Lampung Utara 2023 – 2028

Kuasa hukum Dwi Saraswati, Lerry Primadhino mengatakan, gugatan yang ia layangkan menyangkut masalah surat keputusan Wali Kota Nomor 862.4/13/14.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Dwi Sarawati.

Dalam SK tersebut, Dwi Saraswati dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional di Disdukcapil menjadi pegawai pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Bandarlampung.

“Klien kami merasa dirugikan dengan pemindahan tersebut, pasalnya mempengaruhi pendapatan karena turun jabatan,” ungkapnya Kamis (21/9/2023).

Lerry mengungkapkan, kliennya diturunkan dari jabatannya lantaran diduga atau terindikasi menerima pungli sejumlah uang dari seseorang yang hendak melakukan pengurusan pindah KTP.

“Tapi dalam hal ini, pihak wali kota tidak bisa membuktikan pungli tersebut, akan tetapi justru menerbitkan SK,” ujarnya. tapi dikeluarkan SK tersebut.

Lerry menyebutkan, dalam poin gugatannya yakni membatalkan SK Wali Kota Bandarlampung, lantaran SK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, yang berhak memberhentikan atau mengangkat pegawai di Disdukcapil adalah Kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan wali kota.

“Itulah yang kita uji. Apakah SK tersebut sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.

Berikut isi beberapa poin petitum yang diajukan Dwi Saraswati di PTUN:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan, Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan, serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula, yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. (*)

 

Tags: Gugat Walikota Bunda EvaMantan Pegawai DisdukcapilnonjobPTUN

Berita Terkait :

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!
Bandarlampung

Ini Beda HUT PGRI di Bandar Lampung Tiga Tahun Terakhir, Tahun Ini Walikota Eva Baik Betul!

10 Desember 2023
6
DPC HNSI Lampung Utara
Bandarlampung

M. Ali Pimpin DPC HNSI Lampung Utara 2023 – 2028

9 Desember 2023
63
Anies Bawesdan
Bandarlampung

Anies Baswedan: Kereta Double Track Bakauheni-Palembang 17 Agustus 2025

9 Desember 2023
45
Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?
Bandarlampung

Catatan Harkanas 2023: Masyarakat Lampung Disebut Lebih Menyukai Makan Ikan Lele, Benarkah?

9 Desember 2023
19
Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut
Bandarlampung

Pengamat Hukum Pidana Trisakti: Polisi Harus Tangkap 4 Tahanan Yang Kabur Sekalipun ke Lubang Semut

8 Desember 2023
32
GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi
Bandarlampung

GERAM Tuding Uang Belanja Pupuk Rp9,1 Miliar di DKPTPH Lampung Dikorupsi

8 Desember 2023
39
Load More
Next Post
Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

Ketua DPRD Lampung Minta Bupati/ Walikota Permudah Izin Operasional Rumah Ibadah

Ketua DPRD Lampung Minta Bupati/ Walikota Permudah Izin Operasional Rumah Ibadah

POPULAR NEWS

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

Selain Copot Paksa KWh Meter dan Disebut Bak Maling, Oknum Petugas PLN di Lampung Paksa Pelanggan Beralih ke Token?

8 November 2023
100.3k
Kasus PT LJU Yang Rugikan Negara Rp3,1 Miliar Libatkan Nama Mantan Terpidana Fahrizal Badri?

Tim PAM SDO Kejagung OTT Oknum Kajari dan Anggotanya di Lampung

5 Januari 2023
27.5k
Kasus Kerumuman Orgen Tunggal Muli Menganai Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Mabes Polri OTT Tujuh Anggota Reskrim Polres Way Kanan?

6 Desember 2021
22.8k
Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

12 Maret 2022
20.7k
Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

Copot KWH Listri Warga Tanpa Izin di Marga Sekampung 5 Pria Mengaku Petugas PLN Nyaris Dihakimi Massa

9 November 2023
17.3k
Sinarlampung

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Tentang Kami & Media Jaringan

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Sinar Indonesia
  • Sinar Sumatera

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • Headline
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Palembang
    • Banten
    • Yogyakarta
  • Nasional
    • Nusantara
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Kriminal
  • Polling
  • Advertorial
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan

© 2023 Sinarlampung - Edukasi Cerdaskan Rakyat .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In