Lampung Timur – Pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum Bupati/Wakil Bupati Lampung Timur menggunakan nota belanja uang tidak sah alias palsu.
Dan, BPK RI menemukan potensi adanya kerugian negara pada anggaran makan minum TA 2022 itu. Nilainya miliaran rupiah. Atas soalan ini, BPK memerintahkan Setdakab Lampung segera mengembalikan potensi kerugian negara tersebut ke kas negara.
Terkait soalan ini (nota palsu), Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan, memeriksa para pihak yang terlibat sampai menemukan tersangkanya.
“Temuan BPK menyatakan ada pemalsuan nota belanja atau fiktif pada realisasi anggaran makan minum di Setdakab Lamtim TA 2022. Tunggu apa lagi, ini sudah menjadi ranah APH untuk melakukan pengusutan,” tegas Koordinator Presidium Humanika Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH kepada redaksi, Senin (6/11/2023).
Menurut aktivis dan pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Acil ini, permintaannya agar APH menelisik urusan makan minum Bupati-Wabup Lamtim ini semata-mata demi penegakan hukum dalam membangun pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.
“Apalagi, masalah ini kan peristiwanya sudah terjadi dan menjadi temuan BPK. Sehingga APH memiliki data dan daya dukung yang komprehensif untuk menyelidikinya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Acil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam APBD 2022 lalu dianggarkan belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamtim sebesar Rp5.618.945.345, terealisasi Rp5.433.129.352.
Ia merinci anggaran sebesar Rp 5,4 miliar itu dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp 3.746.204.000, dan untuk makan minum aktivitas lapangan sebanyak Rp 368.953.452.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 wabil khusus atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang dirilis Mei 2023, dari uji petik terhadap belanja makan minum jamuan tamu senilai Rp 3.746.204.000 saja, ditemukan fakta kelebihan pembayaran atau menyimpan masalah sebesar Rp 1.665.242.750.
Rp1,6 miliar menjadi temuan
Pada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat nota dari lima penyedia/perusahaan (rumah makan dan warung).
Setelah ditelisik tim BPK, ternyata ada dua rumah makan dan satu warung mengaku tidak pernah melakukan transaksi sama sekali.
Satu perusahaan terdapat selisih pembayaran hingga ratusan juta, hanya satu rumah makan yang sesuai ketentuan.
Penyedia jasa makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim itu -utamanya pada rumah dinas jabatan bupati dan wabup- tercatat nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui ada selisih pembayaran sebanyak Rp656.304.750.
Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp 267.438.000. Tapi faktanya tidak pernah ada pembelian. Dengan demikian uang Rp267.438.000 yang dinyatakan sebagai pembayaran adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.
Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp 363.600.000, ternyata fiktif pula.
Begitu juga dengan Warung D dengan nilai SPJ Rp 477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporannya.
Pengakuan Bendahara
Dari realisasi anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim pada 2022 tersebut, berdasarkan hasil wawancara tim BPK, diketemukan keanehan tersendiri, yakni adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila anggaran Rp Rp3,7 miliar itu, sebagian diantaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah yang bertamu ke rumah dinas bupati atau wabup.
Untuk diketahui, proses pencairan anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim dilakukan 10 hari sekali, dan sepanjang tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 1.882.080.000.
Menurut APBD Lamtim tahun anggaran 2022, biaya yang digunakan untuk makan minum menjamu tamu di Setdakab Lamtim sebanyak Rp 3.746.294.000, sedangkan yang untuk membiayai makan minum bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000, maka yang dimanfaatkan jajaran pejabat Setdakab Lamtim sebesar Rp 1.864.124.000.
Lalu berapa uang rakyat Lamtim dalam APBD yang dihabiskan Bupati Dawam Rahardjo di rumah dinasnya selama 2022? Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.026.000.000.
Perincian uang Rp 1 miliar lebih sedikit tersebut, yang dipakai untuk makan minum harian rumah dinas sebesar Rp 756.000.000, untuk makan minum menjamu para tamu Rp 212.000.000, dan untuk belanja bahan makanan atau logistik mencapai Rp 58.000.000.
Sementara, biaya makan minum di rumah dinas Wabup Lamtim dalam satu tahun mencapai Rp 856.080.000.
Terdiri dari makan minum harian Rp 595.080.000, makan minum menjamu para tamu Rp 201.000.000, dan belanja bahan makanan atau logistik sebesar Rp 60.000.000.
Apa rekomendasi BPK atas adanya selisih atau kelebihan pembayaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup Lamtim ini? Tidak lain meminta kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekdakab agar memproses indikasi kerugian daerah atas belanja anggaran makan minum sebesar Rp 1.665.242.750 tersebut kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, memproses pemberian sanksi terhadap PPTK dan bendahara pengeluaran di Bagian Umum Setdakab Lamtim yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja makan minum.
Baru Disetor ke Kas Negara Rp15.000.000
Merunut temuan BPK atas penggunaan anggaran makan minum di rumah dinas bupati dan wabup mencapai Rp 1.882.080.000 sepanjang 2022 sedang yang sebesar Rp 1.665.242.750 merupakan kelebihan pembayaran karena terungkap pemalsuan nota, maka yang riil dapat dipertanggungjawabkan tidak lebih dari Rp 216.837.250 saja.
Lalu, sudah ditindaklanjutikah rekomendasi BPK agar uang rakyat Lamtim sebesar Rp 1.665.242.750 dikembalikan ke kas daerah? Hingga 16 Mei 2023 silam, Setdakab Lamtim baru mengembalikan Rp 15.000.000. Artinya, ada anggaran makan minum sebanyak Rp 1.650.242.750 yang masih menjadi masalah di Pemkab Lamtim dalam urusan makan minum bupati dan wabupnya.
(red)