Menurut petugas, Doni, sang oknum anggota dewan yang ditangkap Selasa 22 September 2020 merupakan salah satu bandar besar narkoba di Palembang jaringan antar provinsi sudah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas. “Barang bukti yang di amankan sekitar 5 kg narkoba jenis sabu dan sekitar 30 ribu esktasi,” ujar Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu.
Sekarang barang bukti masih di hitung petugas rencananya 6 tersangka akan di bawah ke Jakarta untuk di proses. Lima tersangka lain adalah kaki tangan Doni, mereka YS, YT, JK, A, W, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Heri Istu menambahkan kuat dugaan narkoba yang di amankan akan di edarkan di seputaran Sumsel khususnya Kota Palembang. “Narkoba yang di amankan berasal dari luar negeri masuk ke indonesia melalui Aceh tiba di Palembang melalui jalur darat,” katanya.
BNN juga mengungkapkan bahwa Doni merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. “Doni itu dulunya pernah ditangkap karena narkotik, dia pemain lama,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Menurut Jhon, tersanfka Doni pernah ditangkap karena narkoba pada tahun 2012. S saat itu Doni masih mahasiswa. “Saya dapat info dari salah satu rekan kerja dia tahun 2012 pernah ditangkap gara-gara narkoba pas saat kuliah. Itu informasi yang masuk ke kita sudah lama tapi ketangkapnya baru ini. Kalau soal pemain lama, ya ke arah situ,” ujar Jhon.
Jhon Turman menambahkan penangkapan terhadap Doni berawal dari informasi masyarakat. Dan proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama hingga akhirnya Doni tertangkap.
Kemudian Tim gabungan BNN dan Polda Sumsel menggerebek sebuah ruko di Palembang sekitar pukul 08.00 WIB. Ada enam orang yang diamankan, salah satunya anggota DPRD Palembang, Doni, dari Fraksi Golkar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Riau, 26 ilir, Ilir Barat I Palembang. Lokasi itu adalah tempat laundry yang terakhir diketahui milik Doni. Barang bukti yang diamankan 5 Kg sabu dan pil ekstasi. (Red)