
Kota Metro (SL)-Dewan Pendidikan Kota Metro menyatakan mutasi yang dilakukan Kepala SMPN 10 Supardi terhadap guru Bahasa Indonesia Lily Apriyani ke SMPN 8 tidak sesuai prosedur.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Yahya Wilis, Rabu (28/02/2018) mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap mutasi guru Bahasa Indonesia Lili Apriyani, oleh Kepala SMPN 10 Kota Metro tidak sesuai prosedur.
“Kepala sekolah ini memang kurang dalam urusan administrasi. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam mutasi itu. Karena di SMPN 8 Metro guru bahasa Indonesianya berlebih, sedangkan di SMPN 10 kurang,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memvonis pihak mana yang salah karena SK mutasi tersebut nyatanya memang keluar.
“Mutasi tidak sesuai prosedur, tapi SK nya keluar. Ya tinggal dicari saja, letak salahnya dimana. Kalau kita tidak bisa memvonis. Kalau pak wali yang jelas sudah sesuai prosedur, karena ada disposisi,” tegasnya.
Ketika sinarlampung.com menanyakan masalah itukan telah diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemindahan PNS Dirinya menjawab silahkan ditelaah dan simak perkataan saya, karena saya tak ingin menyatakan salah siapa namun ini tidak prosedur, ujar Yahya.
Lebih lanjut sinarlampung.com menanyakan kembali tentang mutasi yang tidak prosedural, berarti sampai tingkat atas tidak prosedur juga namun dirinya menampik kalau penandatangan oleh “beliau” sudah sesuai prosedur, pungkasnya.(Holik)